Kewajiban memiliki surat keterangan sehat untuk hewan kurban merupakan upaya untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kaki (PMK).
, mewajibkan hewan yang akan dikurbankan pada saat Idul Adha memiliki surat keterangan kesehatan hewan .
Eko mengimbau pengurus atau panitia kurban masjid dan musala agar tidak membeli hewan kurban yang tidak memiliki SKKH. Selain itu Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian akan menerjunkan tim sebanyak 60 orang untuk memerika kondisi hewan kurban sebelum disembelih.Para pedagang juga akan diminta menyediakan kandang isolasi jika ditemukan ada hewan yang telah terpapar PMK. Selain itu, sosialisasi ini untuk mengantisipasi penyebaran PMK di tempat penjualan hewan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PMK Terus Bertambah, Pemkab Semarang Perketat Penjualan Hewan Kurban Jelang Idul AdhaKasus penyebaran Penyakit Kuku dan Mulut atau PMK di Kabupaten Semarang terus bertambah
Baca lebih lajut »
Wakapolri Minta Penjabat Kepala Daerah Antisipasi Hoaks Virus PMK Jelang Hari Raya Idul Adha - Tribunnews.comWakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono meminta agar Penjabat (Pj) Kepala Daerah bisa mengantisipasi berita hoaks terkait isu penyakit mulut dan
Baca lebih lajut »
800.000 Vaksin PMK Tiba Malam Ini, Prioritas untuk Hewan Sehat | Ekonomi - Bisnis.comPengadaan vaksin darurat penyakit mulut dan kuku (PMK) tahap pertama sebanyak 800.000 dosis akan tiba di Indonesia malam ini.
Baca lebih lajut »
Karikatur: Wabah PMK |Republika OnlineKarikatur opini Republika Wabah PMK
Baca lebih lajut »
PMK di Demak Tembus 234 Ekor, Petugas Gencar Periksa Kesehatan TernakJumlah ternak di Kabupaten Demak, Jawa Tengah yang terkonfirmasi penyakit mulut dan kuku (PMK) terus bertambah. Hingga Rabu (15/6/22) 234 ternak terjangkit PMK.
Baca lebih lajut »
[HOAKS] Bahaya Mengonsumsi Daging akibat Adanya Penyakit PMKBeredar narasi di media sosial untuk tidak mengkonsumsi daging ternak yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK).\n\n
Baca lebih lajut »