Jawab Tuntutan Era Digital, ATVI Siap Bertransformasi Jadi Institut EMTEK

Indonesia Berita Berita

Jawab Tuntutan Era Digital, ATVI Siap Bertransformasi Jadi Institut EMTEK
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 54 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 92%

Pada akhir tahun 2023, Akademi Televi Indonesia (ATVI) sudah beralih status menjadi Institut EMTEK yakni dengan adanya penambahan tiga program studi S1.

KETUA Yayasan Indosiar, Suryani Zaini, mengatakan, era digital mendorong lembaga pendidikan maupun industri publik harus menghadapi kondisi yang semakin kritis, tuntutan serta pilihan produk dan jasa yang sangat kompetitif.

“Sangat wajar apabila reputasi EMTEK sebagai leading company di bidang bisnis media digital harus pula tercermin pada bidang pendidikan yang menyandang nama EMTEK sebagai corporate university,” ujar Suryani Zaini ketika memberikan sambutan pada acara syukuran Dies Natalis ke-25 Akademi Televi Indonesia , di Kompleks Stasiun Indosiar, Jakarta, Senin malam .

Tentunya hal ini juga perlu didukung oleh pengelolanya untuk siap dengan perubahan tersebut. Karena kalau SDM tidak berubah atau resisten terhadap perubahan, maka organisasi akan stagnant dan ditinggal stakehodersnya. Hadir Pimpinan ATVI yaitu Drs. Eduard Depari, MA , Dr. Melitina Tecoalu, MM , Imam Sudjarwo, MSi , Peter Adrian . Serta Dr. Daniel Runtuwene, MSc yang didampingi oleh Yoas MM dari School of Technopreneurship Nusantara.Dalam sambutannya, Direktur ATVI, Dr. Melitina Tecoalu, MM, menjelaskan transformasi ATVI yang akan menjadi Institut dengan menambah tiga program studi baru tersebut, sesuai dengan tuntutan perubahan dan kepentingan holding EMTEK serta masyarakat luas.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

AG Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Penganiayaan David Ozora, Lebih Ringan dari Tuntutan JPUAG Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Penganiayaan David Ozora, Lebih Ringan dari Tuntutan JPUPacar Mario Dandy Satrio, AG (15), divonis 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Selengkapnya: PikiranRakyat PRMN AG Mariodandy Vonis penjara
Baca lebih lajut »

Nilai Teddy Minahasa Seharusnya Bebas dari Tuntutan Mati, Pengamat Beberkan AlasannyaNilai Teddy Minahasa Seharusnya Bebas dari Tuntutan Mati, Pengamat Beberkan AlasannyaInspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut dianggap sebagai pela
Baca lebih lajut »

Kuasa Hukum D Harap Hakim Vonis AG Pacar Mario Dandy di Atas Tuntutan JPUKuasa Hukum D Harap Hakim Vonis AG Pacar Mario Dandy di Atas Tuntutan JPUKuasa hukum D (17), Melisa Anggraini berharap, hakim memberikan putusan terhadap anak AG lebih dari tuntutan JPU. Sebelumnya AG dituntut 4 tahun penjara. Kuasa...
Baca lebih lajut »

Pihak David Harap AG Dijatuhi Vonis Lebih Berat dari Tuntutan JPUPihak David Harap AG Dijatuhi Vonis Lebih Berat dari Tuntutan JPUTerdakwa AG menjalani sidang pembacaan vonis hari ini atas kasus penganiayaan pada David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut, digelar secara terbuka untuk umum.
Baca lebih lajut »

Eks Wali Kota Cimahi Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Suap ke Penyidik KPK |Republika OnlineEks Wali Kota Cimahi Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Suap ke Penyidik KPK |Republika OnlineVonis majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca lebih lajut »

Suap Penyidik KPK, Eks Wali Kota Cimahi Divonis 4 Tahun Penjara |Republika OnlineSuap Penyidik KPK, Eks Wali Kota Cimahi Divonis 4 Tahun Penjara |Republika OnlineVonis dari hakim terhadap eks wali kota Cimahi lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 08:19:11