Orangutan Kalimantan subspesies ”Pongo pygmaeus wurmbii” termasuk satwa dilindungi karena terancam punah tetapi terus menjadi korban penyelundupan padahal berperan penting mencegah kepunahan keragaman hayati ekosistem.
berselimut handuk saat jumpa pers translokasi satwa liar jenis orangutan di kantor Balai Besar KSDA Jawa Timur, Sidoarjo, Jatim, Kamis . Orangutan tersebut merupakan barang bukti tindak pidana penyelundupan satwa dilindungi oleh FF pada 23 Juni 2023 di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Kepala Subdirektorat 4 Tindak Pidana Tertentu Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Wahyu Hidayat mengatakan, orangutan itu merupakan barang bukti hidup penanganan kasus penyelundupan. Kasusnya terjadi pada 23 Juni 2023 di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.Fendi telah berstatus terdakwa sejak Selasa . Dia didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA dan Ekosistemnya serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Fendi juga menjalani sidang perkara pelanggaran kasus KSDA di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mahfud MD Bisa Jadi Magnet dan Pendongkrak Elektabilitas Ganjar di Jawa TimurNama Menko Polhukam Mahfud MD digadang-gadang jadi salah satu nama kandidat kuat bakal cawapres pendamping Ganjar Pranowo.
Baca lebih lajut »
Gubernur Jawa Timur Resmikan Jembatan Mujur Pascaputus Diterjang Banjir Bandang SemeruJembatan Mujur II Desa Kloposawit Kecamatan Candipuro yang sudah rampung akhirnya diresmikan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Rabu (20/9).
Baca lebih lajut »