Batas toleransi pembongkaran lapak pedagang di luar pagar Pasar Rembang sudah jatuh tempo pada Kamis (4/5). Meski demikian, belum tampak ada upaya penindakan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Aturan Penggunaan Pakaian Adat Siswa di Rembang Dimulai pada Tahun Ajaran Baru, Ini Pesan Bupati
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Rembang hanya memberikan izin kepada pedagang untuk berjualan di jarak 1,5 meter dari pagar. Selebihnya, yang melebihi dari batas ketentuan tersebut bakal ditertibkan. Para pedagang sudah diberikan teguran dua kali yang diberikan secara bertahap. Dimulai pada 10 Maret lalu. Peringatan terakhir diberikan sepekan setelahnya. Saat itu Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Rembang memberikan batas waktu kepada pedagang sampai dengan 4 Mei.
Beberapa waktu lalu Dindagkop UKM Rembang telah membuat laporan pelimpahan kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penindakan. Sampai dengan Kamis , lapak-lapak yang berada di sebelah Selatan Pasar masih berdiri. Meskipun beberapa sudah tidak ada aktivitas jual beli. Namun bangunan masih berdiri.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pasar Penampungan MemprihatinkanKondisi pasar penampungan yang berlokasi di Blok E Pasar Atas Bukittinggi memprihatinkan.
Baca lebih lajut »
Tunggu Hari Baik, PPP Rembang Pilih Daftarkan Caleg setelah Sowan MasayikhDewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rembang masih menunggu hari baik untuk mendaftarkan kandidat calon legislative (caleg)-nya. Rencana mereka akan di-sowankan kepada masayikh terlebih dahulu.
Baca lebih lajut »
Ganjar Sowan Gus Mus di Rembang, Pembahasannya Soal IniGanjar Pranowo bersilaturahmi ke kediaman KH Mustofa Bisri atau yang akrab disapa Gus Mus di kompleks Ponpes Raudlatut Thalibin Leteh, Rembang, Rabu (3/5).
Baca lebih lajut »
Larang Pengadaan Pakaian Adat, Bupati Rembang: Pelajar Cukup Pakai Setelan SantriPemerintah Kabupaten Rembang tidak ingin memberatkan orang tua siswa terkait Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Baca lebih lajut »