Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kepolisian Daerah Jateng dan PT Jasa Raharja meluncurkan Program Samsat Corporate di Kota Semarang guna mempermudah ...
Dengan Samsat Corporate di perusahaan, karyawan tidak perlu lagi meminta izin kepada manajemen perusahaan untuk keperluan mengurus PKB
“Dengan keberadaan Samsat Corporate di perusahaan, karyawan tidak perlu lagi meminta izin kepada manajemen perusahaan untuk keperluan mengurus Pajak Kendaraan Bermotor sebab perusahaan sudah menyediakan Samsat di lingkungan perusahaan,” kata Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana saat peluncuran Program Samsat Corporate di PT Triangle Motorindo Semarang, Jawa Tengah, Selasa."itu kerugian bagi karyawan.
Ia menambahkan peningkatan pendapatan daerah akan bermanfaat untuk kemajuan pembangunan di Provinsi Jateng.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mempermudah Layanan, Pemprov Jateng Meluncurkan Samsat CorporateJPNN.com : Pemprov Jateng meluncurkan Samsat Corporate untuk mempermudah layanan bagi masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.
Baca lebih lajut »
KPBU Jadi Solusi Mempercepat Pertumbuhan Ekonomi BangsaPemerintah Indonesia memperkenalkan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur.
Baca lebih lajut »
Senin, ini Samsat Keliling di JadetabekPolda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan ...
Baca lebih lajut »
Samsat Keliling ada di 14 wilayah JadetabekPolda Metro Jaya membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling yang berkolaborasi dengan Dinas Pendapatan Daerah di Jakarta, ...
Baca lebih lajut »
Dinasti Nusantara Jateng Yakin Ganjar-Mahfud Berkomitmen kepada Masyarakat Adat dan BudayawanPasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Ganjar Pranowo-Mahfud MD diharapkan bisa menempatkan adat-budaya
Baca lebih lajut »