Jasa Raharja Sigap Beri Santunan Korban Kecelakaan Maut Tol Mojokerto, Diserahkan Kurang Dari 24 Jam Nasional
Nasional WowKeren - Beberapa waktu lalu, terjadi sebuah kecelakaan yang menewaskan belasan korban jiwa. Adapun kecelakaan maut itu menimpa sebuah bus pariwisata di jalan Tol Jombang-Surabaya Km 712+400, Desa Penompo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur pada Senin .
Lebih lanjut, Rivan menerangkan bahwa santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka-luka pun telah diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Ia mengungkapkan santunan tersebut diserahkan dan disaksikan langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada Selasa kemarin.Rivan mengatakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta.
"Santunan ini diberikan mengingat para penumpang sudah membayar tiket, sudah termasuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum , sehingga bila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor umum, akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang," jelas Rivan.
"Santunan meninggal dunia bisa langsung diproses setelah data diterima, mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait, seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri dan juga Rumah Sakit, serta perbankan," ujar Rivan dalam keterangannya, dilihat Rabu .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto Tewaskan 14 Orang, Asuransi Jasa Raharja Bayarkan Klaim | Finansial - Bisnis.comJasa Raharja membayarkan klaim asuransi kepada ahli waris yang sah dari korban meninggal korban kecelakaan maut di Tol Mokerto senilai Rp50 juta.
Baca lebih lajut »
14 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus di Mojokerto, Jasa Raharja Beri SantunanKorban luka-luka kecelakaan bus maut Ardiansyah di Jalan Tol Mojokerto dijamin biaya perawatan di rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta.
Baca lebih lajut »
Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Maut di Karawang |Republika OnlineKecelakaan maut ini menewaskan tujuh orang dan 10 orang lainnya luka-luka.
Baca lebih lajut »
Cara Klaim Santunan dari Jasa Raharja, Lengkap Hingga Ketentuan Kadaluwarsa | Kabar24 - Bisnis.comSimak cara klaim santunan kecelakaan dari Jasa Raharja. Lengkap mulai dari syarat, ahli waris, hingga ketentuan kadaluarsa.
Baca lebih lajut »
Ruas Tol Japek Dilakukan Pemeliharaan, Jasa Marga: Tetap Bisa Dilewati'Tidak ada penutupan akibat pekerjaan ini, Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta dan arah Cikampek masih beroperasi secara normal,' terang Jasa Marga.
Baca lebih lajut »
Momen Haru Yuni Shara Jenguk Bob Tutupoly, Punya Jasa Besar bagi Kariernya - Pikiran-Rakyat.comYuni Shara menjenguk Bob Tutupoly yang menderita sakit dan sempat dikabarkan meninggal dunia. Yuni Shara memeluk dan membelainya.
Baca lebih lajut »