Viral video yang dinarasikan petugas tol di Tol Jatiwarna 1 mempersulit perjalanan mobil pemadam kebaran. Jasa Marga minta maaf atas kejadian tersebut.
"Atas tindakan tersebut, akan dilakukan evaluasi di lapangan dan petugas terkait akan diberikan teguran," imbuh Panji.
Lebih lanjut Panji mengatakan pihaknya telah menyiapkan satu lajur untuk kendaraan darurat untuk dapat dilalui. Kendaraan darurat disiapkan di lajur paling kiri."Dalam kondisi darurat atau penanganan kendaraan prioritas, secara prosedur, Jasa Marga menyiapkan satu lajur transaksi untuk dapat dilalui kendaraan petugas.
"Sekali lagi kami sampaikan permohonan maaf dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali," tambahnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menhub dan Dirut Jasa Marga Cek Kesiapan Tol Hadapi Mudik Lebaran 2023Menhub Budi Karya Sumadi dan Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur meninjau langsung kesiapan jalan tol menghadapi arus mudik Lebaran 2023.
Baca lebih lajut »
Viral Petugas Tol Hambat Mobil Damkar Melintas, Jasa Marga Angkat BicaraViral video petugas customer service di gerbang tol Jatiwarna Bekasi yang diduga menghambat perjalanan Rescue Pemadam Kebakaran (Damkar).
Baca lebih lajut »
Hari Libur Menhub Sambangi Jasa Marga, Cek Kesiapan MudikMenteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan kunjungan kerja ke Kantor Jasa Marga di Gerbang Tol Cikampek Utama, Tol Jakarta-Cikampek.
Baca lebih lajut »
Dukung Kelancaran Mudik Lebaran 2023, Jasa Marga Siapkan Sarana-PrasaranaMelalui Jasamarga Transjawa Tollroad (JTT) Regional Divisio, pekerjaan pelebaran lajur yang awalnya hanya berjumlah tiga dibuat menjadi empat lajur
Baca lebih lajut »
OJK Sanksi Mega Jasa Reinsurance Brokers Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU)Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) PT Mega Jasa Reinsurance Brokers.
Baca lebih lajut »
Keras, OJK Sanksi Pialang Reasuransi Mega Jasa ReinsuranceOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada PT Mega Jasa Reinsurance Brokers, simak selengkapnya
Baca lebih lajut »