Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali Berpotensi Dipanggil KPK

KPK Berita

Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali Berpotensi Dipanggil KPK
KPKJapto SoerjosoemarnoAhmad Ali
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 107 sec. here
  • 10 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 70%
  • Publisher: 53%

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali berpotensi dipanggil untuk dimintai keterangan terkait barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di rumah mereka. Penggelahan tersebut terkait dengan kasus gratifikasi dan TPPU yang sedang diselidiki KPK.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Tessa Mahardhika menyatakan bahwa Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali berpotensi dipanggil untuk dimintai keterangan terkait barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di rumah mereka. Tessa mengatakan bahwa alat bukti yang disita perlu dikonfirmasi, baik dari segi keterkaitannya maupun hal-hal lain kepada pihak-pihak yang mengetahui tentang barang bukti tersebut.

Walaupun demikian, Tessa belum menerima informasi resmi dari tim penyidik mengenai apakah kedua orang tersebut akan dipanggil dan kapan waktu pemeriksaannya akan dilakukan. Ia menyerahkan kewenangan tersebut kepada tim penyidik dan menyatakan bahwa mereka akan menunggu panggilan pemeriksaan jika memang ada.KPK sebelumnya telah mengungkap bahwa dalam penggeledahan rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik menyita 11 kendaraan bermotor roda empat, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp56 miliar, serta dokumen dan barang bukti elektronik. Dari rumah Ahmad Ali, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, tas, dan jam tangan. Penyidik KPK saat ini sedang melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara. Mereka juga sedang menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rita Widyasari. Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.Sebagian besar barang sitaan tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, dan juga di beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk perawatan. Barang sitaan tersebut akan ditelusuri asalnya sebagai bagian dari penyidikan dan melalui proses pengadilan akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara. KPK telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari dan saat ini sedang menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi tersebut untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi kepada negara. Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

KPK Japto Soerjosoemarno Ahmad Ali Barang Bukti Penggeledahan Gratifikasi TPPU

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Usut Gratifikasi Rita Widyasari, KPK Geledah Rumah Ketua PP Japto SoerjosoemarnoUsut Gratifikasi Rita Widyasari, KPK Geledah Rumah Ketua PP Japto SoerjosoemarnoJPNN.com : Penyidik KPK menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno terkait gratifikasi Rita Widyasari.
Baca lebih lajut »

KPK Geledah Rumah Saudara Japto Soerjosoemarno, Sita Belasan Mobil dan Barang Bukti ElektronikKPK Geledah Rumah Saudara Japto Soerjosoemarno, Sita Belasan Mobil dan Barang Bukti ElektronikKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Saudara Japto Soerjosoemarno terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita belasan mobil, uang asing, dan barang bukti elektronik.
Baca lebih lajut »

KPK geledah rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto SoerjosoemarnoKPK geledah rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto SoerjosoemarnoPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS) terkait penyidikan dugaan tindak ...
Baca lebih lajut »

KPK Sita 11 Mobil di Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, Terkait Kasus IniKPK Sita 11 Mobil di Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, Terkait Kasus IniDugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari
Baca lebih lajut »

Profil Japto Soerjosoemarno, Ketua Pemuda Pancasila yang Rumahnya Digeledah KPKProfil Japto Soerjosoemarno, Ketua Pemuda Pancasila yang Rumahnya Digeledah KPKRumah Ketua Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno digeledah penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Baca lebih lajut »

KPK Sita 11 Mobil dari Penggeledahan di Rumah Ketum PP Japto SoerjosoemarnoKPK Sita 11 Mobil dari Penggeledahan di Rumah Ketum PP Japto SoerjosoemarnoPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, telah rampung melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Ada 11 mobil yang disita penyidik
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-12 12:03:20