Jangan Terjebak! Ini Daftar 288 Pinjol Ilegal Baru dari OJK

Indonesia Berita Berita

Jangan Terjebak! Ini Daftar 288 Pinjol Ilegal Baru dari OJK
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 62 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 74%

OJK merilis 288 Pinjol Ilegal, hati-hati

Masyarakat dihimbau agar lebih berhati-hati dan bijak sebelum menggunakan pinjaman online atau pinjol. Sebab, data pribadi Anda berpotensi disalahgunakan dan bisa bikin boncos hingga merugikan diri sendiri.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal mengumumkan menemukan 243 entitas dan 45 konten pinjaman online di website, aplikasi dan media sosial. Semua temuan itu ditemukan selama bulan Agustus 2023 lalu. Sementara sejak 2017 hingga 4 September 2023, satgas telah memblokir 5.753 entitas pinjaman online ilegal. Jumlah itu termasuk 7.200 entitas keuangan ilegal yang ditemukan selama periode tersebut, dikutip dari keterangan resmi Satgas PAKI, dikutip Minggu .Satgas juga menemukan adanya 15 konten pinjaman pribadi . Konten itu diduga bisa membuat adanya risiko penyebaran data pribadi.

Pinjaman pribadi biasanya akan memberikan syarat untuk calon peminjam menyerahkan data pribadi. Mulai dari KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam hingga share location peminjam. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan pada kanal komunikasi OJK jika menemukan tawaran investasi atau pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal. Pelaporan bisa melalui Kontak OJK 157.Berikut adalah daftar entitas pinjol ilegal yang ditemukan OJK, tidak termasuk konten online tentang pinjol ilegal yang beredar di media sosial:Pinjam Uang Cepat - Mudah dan Cair Kilat

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pelajar SMA di Malang Diduga Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Mereka Jadi Sasaran karena Punya KTPPelajar SMA di Malang Diduga Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Mereka Jadi Sasaran karena Punya KTPKantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang menerima dua laporan pelajar SMA yang terjerat pinjol ilegal, namun disinyalir kejadian serupa melebihi jumlah aduan
Baca lebih lajut »

Nestapa Pinjol (III): Terjerat Rentenir Online, Bunga Selangit, OJK Bisa Apa?Nestapa Pinjol (III): Terjerat Rentenir Online, Bunga Selangit, OJK Bisa Apa?Bagaimana tanggapan OJK terkait bunga pinjol yang tinggi dan berbagai permasalahannya?
Baca lebih lajut »

Pengamat Minta OJK Atur Bunga dan Biaya Layanan Pinjol Secara Transparan - Jawa PosPengamat Minta OJK Atur Bunga dan Biaya Layanan Pinjol Secara Transparan - Jawa PosOtoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mengatur bunga beserta biaya layanan pinjol agar lebih transparan.
Baca lebih lajut »

Heboh Netizen Cairkan Pinjol dengan KTP dari Google, OJK: Pelanggaran Hukum yang SeriusHeboh Netizen Cairkan Pinjol dengan KTP dari Google, OJK: Pelanggaran Hukum yang SeriusViral di media sosial sebuah unggahan berisi cerita netizen berhasil mencairkan pinjol dengan KTP orang lain yang diambil dari Google. Ini Kata OJK.
Baca lebih lajut »

OJK Diminta Berani Perintahkan Platform Pinjol Terbuka Soal Biaya Selain BungaOJK Diminta Berani Perintahkan Platform Pinjol Terbuka Soal Biaya Selain BungaCenter of Economic and Law Studies (CELIOS) menilai perusahaan pinjaman online (pinjol) masih belum terbuka biaya-biaya yang dibebankan ke para peminjam.
Baca lebih lajut »

OJK Diminta Atur Bunga-Biaya Layanan Pinjol yang Disebut Jadi Biang MasalahOJK Diminta Atur Bunga-Biaya Layanan Pinjol yang Disebut Jadi Biang MasalahPinjol masih diliputi beberapa masalah seperti bunga pinjaman, biaya layanan yang besar, hingga proses penagihan yang dinilai tidak sesuai etika.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 04:06:56