Dalam aturan tersebut pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JalanPT Jasa Marga Tbk menjelaskan, dalam aturan tersebut pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup ketika terjadi pelanggaran.
Ia menambahkan, pengguna jalan tol juga akan mendapatkan denda tersebut ketika menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tips Menghindari Perangkap Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Tergiur TawarannyaMasih banyak masyarakat yang tergiur dengan tawaran pinjol ilegal dan terjebak dengan tumpukan utang akibat bunga yang tidak jelas.
Baca lebih lajut »
Tips Menghindari Perangkap Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Tergiur TawarannyaMasih banyak masyarakat yang tergiur dengan tawaran pinjol ilegal dan terjebak dengan tumpukan utang akibat bunga yang tidak jelas.
Baca lebih lajut »
Spooring Tapi Suspensi Rusak, Sama Saja BohongJangan buang-buang uang untuk melakukan spooring ketika suspensi dalam kondisi tidak prima!
Baca lebih lajut »
Mengintip Gudang Penyalur Produk-produk RI di Hong KongKalau sempat jalan-jalan ke Hong Kong, jangan kaget kalau banyak lihat produk-produk Indonesia.
Baca lebih lajut »
Catat! Ini Alasan Kenapa ORI023 Layak DibeliSelain menguntungkan, instrumen investasi seperti ORI023 sangat aman dan jauh dari risiko gagal bayar.
Baca lebih lajut »
Pengemudi di Surabaya Tertidur Pulas meski Mobil yang Dikemudikannya Tercebur ke SungaiMeski mobil tersebut sudah tercebur ke dalam sungai, pengemudi mobil dalam kondisi masih tertidur.
Baca lebih lajut »