BPH Migas mencatat sesuai dengan UU Ciptaker penyalahgunaan BBM Solar subsidi akan terkena sanksi Rp 60 miliar
Foto: Ilustrasi Pengisian BBM Pertamina Pemerintah melalui Kepolisian RI dalam beberapa waktu belakangan banyak menindak kegiatan penyelewengan pengunaan Bahan Bakar minyak khususnya penyalahgunaan BBM jenis Solar subsidi.
Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara."UU Migas juga seperti itu tertulis ada sanksi pidana itu. Setiap bulan kami melakukan verifikasi volume untuk mengajukan subsidi yang akan dibayar oleh Pemerintah.
Alhasil, terlalu sulit memahami celah-celah yang terjadi dalam penyalahgunaan yang kerap dimanfaatkan itu. "Ini merupakan bentuk penyelamatan hak masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan BBM bersubsidi sehingga penyaluran BBM ini bisa tepat sasaran," kata Fajriyah dalam keterangan tertulis, Jumat .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tips Memenangi Kompetisi di Dunia Bisnis: Berani Beda!Stephanie Sekar, Community Partnership Manajer salah satu perusahaan e-commerce, membeberkan sejumlah tips agar bisa bersaing di dunia bisnis secara digital. Stephanie...
Baca lebih lajut »
Ruang Ganti Manchester United Disebut Renggang, Ralf Rangnick Tak Berani Bantah : Okezone BolaRuang Ganti Manchester United Disebut Renggang, Ralf Rangnick Tak Berani Bantah LengkapCepatBeritanya Bola SepakBola LigaInggris PremierLeague EPL .
Baca lebih lajut »
BERANI BERUBAH: Berkah Puluhan Juta Rupiah dari Tabuhan BedukAbdul Manaf memanfaatkan momen bulan puasa untuk memproduksi dan menjual beduk.
Baca lebih lajut »
Harga Pertalite, LPG & Solar Mau Naik, Ini Dia Biang KeroknyaTerungkap deretan hal yang menjadi faktor penyebab harga pertalite, LPG, dan solar akan naik pada tahun ini
Baca lebih lajut »
BPH Migas dan Polda Kaltim Ringkus Oknum Pemain Harga Solar NelayanKepolisian Daerah Kalimantan Timur Polda Kaltim) ringkus oknum yang memainkan harga solar subsidi untuk nelayan yang dijual melebihi harga normal yang seharusnya dijual Rp 5.150 dijual menjadi Rp 6.500.
Baca lebih lajut »