Janda Mantan Bos Korean Air Divonis Bersalah Siksa Pegawai Pribadi

Indonesia Berita Berita

Janda Mantan Bos Korean Air Divonis Bersalah Siksa Pegawai Pribadi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 voaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 70 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 63%

Janda mantan bos Korean Air, Selasa (14/7), dijatuhi hukuman percobaan karena terbukti menyerang dan melakukan tindakan semena-mena lainnya terhadap supir, petugas keamanan dan sejumlah pegawai pribad

Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Lee Myung-hee, yang berusia 70 tahun, bersalah karena biasa menyiksa para pegawainya dan menjatuhinya hukuman dua tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun.

Tim penuntut sebetulnya mengupayakan hukuman 2,5 tahun penjara. Namun pengadilan meringankannya setelah mempertimbangkan usia Lee yang sudah lanjut dan pengakuannya bahwa ia bertanggung jawab atas tindakan-tindakan yang pernah dilakukannya. Tidak jelas apakah tim penuntut atau Lee akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Lee dinyatakan bersalah sering menyiksa secara fisik para pegawainya antara tahun 2011 dan 2018. Ia dilaporkan pernah menendang supirnya karena tidak memuat kopor ke mobilnya. Ia juga dikabarkan pernah melemparkan gunting pemotong dahan ke seorang petugas keamanan di rumahnya. Lee tak jarang juga mengeluarkan kata-kata yang menghina.Lee Myung-hee, janda presiden direktur dan CEO Korean Air Cho Yang-ho, yang meninggal tahun lalu.

Putrinya, Cho Hyun-ah atau Heather Cho, juga eksekutif perusahaan itu, menjadi sumber gosip memalukan pada 2014 setelah ia memaksa pesawat penumpang Korean Air yang ditumpanginya kembali ke sebuah terminal di Bandara Internasional John F. Kennedy di New York karena ia marah terkait tindakan seorang awak kabin pesawat itu yang menyuguhinya kacang macadamia dalam kantung plastik dan bukan di atas piring.

Insiden kacang itu merusak hebat citra keluarga Cho. Heather Cho dibebaskan dari penjara di Korea Selatan pada Mei 2015 setelah pengadilan tertinggi negara itu membatalkan hukuman atas kasusnya itu.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

voaindonesia /  🏆 15. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Janda Cantik di Babel Ini Jual Rumah Plus PenghuninyaJanda Cantik di Babel Ini Jual Rumah Plus PenghuninyaDi akun media sosial pribadi, dia memposting foto rumah dan dirinya tengah menggendong seorang anak, hendak dijual ke sebuah...
Baca lebih lajut »

Resmi Ditetapkan, Ini Besaran Uang Pensiun Mulai Golongan 1-4 Hingga Janda dan PNS Meninggal Dunia - Tribunnews.comResmi Ditetapkan, Ini Besaran Uang Pensiun Mulai Golongan 1-4 Hingga Janda dan PNS Meninggal Dunia - Tribunnews.comKabar gembira buat PNS, pemerintah telah menetapkan besaran uang pensiun bagi golongan 1-4 hingga janda dan ASN yang sudah meninggal dunia.
Baca lebih lajut »

Diwarnai Dissenting Opinion, Eks Dirut PLN Divonis 6 Tahun BuiDiwarnai Dissenting Opinion, Eks Dirut PLN Divonis 6 Tahun BuiMantan Dirut PT PLN Nur Pamudji divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Nur Pamudji diputus hakim bersalah melakukan korupsi. Korupsi
Baca lebih lajut »

Asisten Johnny Depp sebut Amber Heard sosiopatAmber Heard adalah "sosiopat" dan "penindas" dalam hubungannya dengan Johnny Depp, kata mantan asisten pribadi sang aktor, Stephen ...
Baca lebih lajut »

Ketika Gisel Bicara soal Mantan Pacar Wijin hingga Kaget Ditegur DestaKetika Gisel Bicara soal Mantan Pacar Wijin hingga Kaget Ditegur DestaGisel menceritakan sedikit kisah masa lalu dengan mantan kekasihnya dan bicara soal mantan Wijin.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 21:10:39