Jampidum Fadil Zumhana menilai tuntutan 12 tahun terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sudah tepat.
- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana menilai tuntutan 12 tahun terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah tepat.
"Richard Eliezer memiliki keberanian, maka jaksa menyatakan Richard sebagai pelaku yang menghabisi nyawa dari pada korban Yosua," kata Fadil dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Rabu . "Perintah ini diperintahkan Pak Ferdy Sambo, dia melaksanakan perintah itu, dia sebagai pelaku," ujarnya. "Dari segi kami ada parameter yang jelas, dan kami nyatakan tuntutan 12 tahun Richard sudah tepat, jaksa kami sudah tepat," tegasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jelang Sidang Tuntutan Richard Eliezer, Ronny Talapessy Sebut Jaksa Bisa Bikin Tuntutan BebasKuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, menanggapi jelang sidang perkara pembunuhan berencana dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Sebut Jaksa Tidak Mempertimbangkan Status JC Richard EliezerMenurut Ronny, hampir seluruh dakwaan ataupun berkas tuntutan diperoleh dari keterangan Richard Eliezer yang kemudian didukung alat bukti lainnya.
Baca lebih lajut »
'Eliezer's Angels' Nangis Dengar Bharada Eliezer Dituntut 12 Tahun BuiSeorang wanita menggunakan atribut 'Eliezer's Angels' menangis setelah mendengar Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Baca lebih lajut »