Pemerintah telah menetapkan jam kerja para PNS atau Aparatur Sipil negara (ASN) sebagai upaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan pada Ramadhan tahun ini.
Pemerintah telah menetapkan jam kerja para Aparatur Sipil negara atau Pegawai Negeri Sipil sebagai upaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan pada ramadhan tahun ini.
“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Minggu . Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu, jam kerja PNS harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Aturan Jam Kerja PNS selama Ramadhan, Bisa Cabut Jam SeginiPresiden Joko Widodo sudah menetapkan aturan mengenai hari dan jam kerja untuk aparatur sipil negara (ASN) pada bulan Ramadhan.
Baca lebih lajut »
Aturan Terbaru Perubahan Jam Kerja PNS di Bulan Ramadhan, Tugas Kedinasan Bisa Dilakukan Fleksibel, Ini KetentuannyaPerubahan jam kerja ASN di bulan puasa diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Tetapkan Jam Kerja PNS Selama Ramadan: Masuk Jam 8 Pagi Pulang 3 SorePelayanan publik dipastikan tetap akan berjalan selama bulan penuh rahmah itu.
Baca lebih lajut »
Menteri PANRB keluarkan perpres jam kerja ASN selama RamadhanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam ...
Baca lebih lajut »
Aturan Jam Kerja ASN Selama Puasa Ramadhan 2024Pemerintah menyesuaikan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 2024 agar pelayanan publik tetap berjalan.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI sesuaikan jam kerja ASN selama Ramadhan 1445 HijriahPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan penyesuaian aturan jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 1445 ...
Baca lebih lajut »