Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan fungsi dan sanksi atas pelanggaran marka jalan yang menjadi penanda jalur ...
Untuk sanksi yang diberikan, kata Syafrin, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 284.
Kemudian untuk marka berupa garis putus-putus ditempatkan di depan jalan akses ke satu ke gedung atau di simpang perempatan dan pertigaan. Ketika pesepeda menekan tombol maka seluruh kaki persimpangan akan merah untuk memberikan jalan bagi pengguna sepeda untuk langsung menyerabrrang dari arah Pramuka ke Tugu Proklamasi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DKI Akan Integrasikan Jalur Sepeda yang TerbengkalaiNantinya jalur sepeda di kawasan Melawai akan diintegrasikan dengan rute Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, hingga Jalan Sudirman.
Baca lebih lajut »
Bangun Kampung Akuarium, DKI Diminta Tetap Jaga Cagar Budaya di SanaDia khawatir situs cagar budaya di sana tergusur karena luas tanah di Kampung Akuarium tidak terlalu besar.
Baca lebih lajut »
Tim Pemugaran DKI: Rehabilitasi Rumah Gubernur Tak Harus JatiKetua tim sidang pemugaran berharap bisa melakukan efesiensi dari rencana awal pemugaran rumah dinas Gubernur DKI yang juga masuk dalam kategori cagar budaya.
Baca lebih lajut »
PDIP Minta Pemprov DKI Kaji Pembangunan Rumah Lapis AkuariumGembong mengatakan kepala daerah seharusnya berkesinambungan dengan yang lama.
Baca lebih lajut »
Peninjauan Kembali Perda RDTR Kampung Akuarium ditagih DKI JakartaPemprov DKI Jakarta menagih proses peninjauan kembali (PK) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi ...
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI akan Bangun Dua Bioskop Rakyat LagiPembangunan dua Bioskop Rakyat itu berdasarkan arahan dari Gubernur DKI Anies Baswedan.
Baca lebih lajut »