Jalur khusus bus transjakarta bisa digunakan melintas untuk mobil pengangkut oksigen, ambulans, dan mobil jenazah.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo meneken aturan jalur khusus bus transjakarta bisa digunakan melintas untuk mobil pengangkut oksigen, ambulans, dan mobil jenazah selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Darurat berlangsung.
Dalam Surat Keputusan Nomor 282 Tahun 2021 itu, Syafrin menyebut dalam diktum ketujuh jalur khusus bus Transjakarta bisa dilintasi oleh tiga angkutan ambulans, mobil jenazah dan mobil pengangkut oksigen."Jalur khusus bus transjakarta dapat dimanfaatkan bersama untuk layanan ambulans, mobil jenazah, dan mobil pengangkut oksigen dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan," tulis Syafrin dalam SK yang diteken 9 Juli 2021.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ini Alasan Ditlantas Polda Metro Tambah Jalur Penyekatan Jalan Saat PPKM DaruratDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menambah dua ruas jalan yang akan diberlakukan penyekatan selama masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Baca lebih lajut »
Jalur Puncak-Cianjur Sepi Kendaraan Selama PPKM DaruratKapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan penyekatan dan pengawasan tetap ditingkatkan sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.
Baca lebih lajut »
PPKM Darurat, Mobilitas Kendaraan di Jalur Puncak Turun Lebih dari 50 PersenDua akhir pekan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat lalu lintas di Jalur Puncak, Bogor sepi.
Baca lebih lajut »
DPR Minta Jalur Alternatif Padat Segera DiuraiKebijakan penutupan sejumlah ruas jalan utama membuat jalur alternatif padat. Hal tersebut membuat kepadatan baru dan harus menjadi bahan kajian lalu lintas.
Baca lebih lajut »