Rijatono Lakka dituntut hukuman 5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum meyakini Rijatono bersalah telah menyuap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. - Halaman 1
Jakarta, Beritasatu.com -
Selain itu, Rijatono juga dituntut hukuman membayar denda Rp 250 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Dalam kasus ini, Rijatono didakwa menyuap Lukas Enembe sekitar Rp 35,4 miliar. Suap tersebut terdiri dari dua bentuk.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar BesokMario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan akan jalani sidang kasus penganiayaan berat terhadap David Latumahina atau Cristalino David Ozora.
Baca lebih lajut »
Ayah David Ozora Ungkap 'Senjata' Hadapi Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane LukasTersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 6 Juni 2023.
Baca lebih lajut »
Ayah David Ozora Bakal Hadir di Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Besok'Beliau berharap hukuman nanti memenuhi rasa keadilan.'
Baca lebih lajut »
Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Tersangka Mario Dandy & Shane Lukas Digelar Terbuka!Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan meski sidang Mario Dandy dan Shane Lukas digelar secara terbuka; namun, sidang akan digelar tertutup saat AG.
Baca lebih lajut »