Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membenarkan telah menerima berkas tahap II perkara artis Jefri Nichol.
Hal itu dibenarkan Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Tri Anggoro Mukti saat di konfirmasi Kamis malam.Namun, Jefri tidak ditahan di dalam rutan. Sesuai hasil asesmen, dia tetap menjalankan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur.Sebelumnya, Jefri Nichol diciduk polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Dalam penggeledahan di rumahnya tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.Polisi telah menetapkan Jefri Nichol sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ibunda Ungkap Kerinduan ke Jefri Nichol yang Sedang DirehabilitasiJefri Nichol sedang menjalani rehabilitasi. Berpisah dengan putranya, sang ibunda, Junita Landrat ungkap kerinduan. Begini ungkapannya: JefriNichol Rehabilitasi via detikhot
Baca lebih lajut »
Polres Jakarta Selatan serahkan Jefri Nichol ke KejaksaanPolres Metro Jakarta Selatan telah menyerahkan artis Jefri Nichol yang tersandung kasus kepemilikan ganja ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis ...
Baca lebih lajut »
Mengharukan, Bu Junita Ungkap Rasa Rindunya pada Jefri NicholIbunda Jefri Nichol, Junita Landrat mengungkap kerinduan kepada putranya yang masih menjalani masa hukuman karena kasus narkoba. JefriNichol
Baca lebih lajut »
Angkasa Pura II butuh pembiayaan hingga Rp1 triliun semester II 2019PT Angkasa Pura II membutuhkan dana Rp500 miliar hingga Rp1 triliun untuk pembiayaan selama semester II 2019.\r\n\r\n"Kalau dilihat dari kebutuhannya, memang ...
Baca lebih lajut »
Soal Pemindahan Ibu Kota, Anggota Komisi II Ingatkan Ada Undang-UndangnyaSaat ini penetapan DKI Jakarta sebagai ibu kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007. Pemindahan tentunya butuh undang-undang.
Baca lebih lajut »
Golkar Sulsel Mulai Evaluasi Kinerja Pengurus DPD IIDewan Pengurus Daerah (DPD) I Golkar Sulsel nampaknya mulai berbenah. Beringin akan segera melakukan evaluasi untuk DPD II di kabupaten/kota.
Baca lebih lajut »