Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menilai tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi kliennya dengan menggunakan hadis tidak tepat pada tempatnya. TempoMetro
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menilai tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi kliennya dengan menggunakan hadis tidak tepat pada tempatnya.'Hadisnya benar, tapi penyampaiannya salah. Waktunya tidak tepat. Apa urusannya? Kan kita bicara keadilan,' kata Aziz saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 30 Maret 2021.
Baca juga: Dari Bus Tahanan, Rizieq Shihab ke Pendukungnya: Lawan Kezaliman'Keberatan terdakwa tersebut tidaklah termasuk bagian dari dalil hukum yang berlaku, melainkan hanya bersifat argumen terdakwa dengan menggunakan ayat-ayat suci Al quran dan hadis Rasulullah SAW yang tidak menjadi padanan pidana umum di Indonesia,' ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 30 Maret 2021.