Jaksa Sebut Tuntutan 12 Tahun Richard Eliezer Sudah Penuhi Asas Hukum dan Keadilan TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum mengatakan tinggi rendahnya tuntutan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah dipertimbangkan sesuai standar operasional prosedur penanganan tindak pidana umum yang berlaku. Selain itu, kata jaksa, juga tuntutan itu menimbang berdasarkan peran Richard.Jaksa mengatakan tuntutan terhadap polisi berpangkat Bhayangkara Dua itu sudah ditentukan berdasarkan parameter penentuan yang sudah jelas tanpa tendensi apapun yang melatarbelakangi hal tersebut.
Tuntutan ini lebih rendah dari tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang lain: Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, yang masing-masing dituntut delapan tahun.Dalam tuntutannya, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sidang Replik, Jaksa akan Jawab Permintaan Bebas Tuntutan Richard EliezerSebelumnya penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan JPU.
Baca lebih lajut »
Hari ini Jaksa Tanggapi Pembelaan Richard Eliezer dan Putri CandrawathiDalam pembelaannya, Putri candrawathi menegaskan dirinya sebagai korban kekerasan seksual dari Yosua.
Baca lebih lajut »
Hari Ini, Jaksa Berikan Tanggapan Atas Pleidoi Putri Candrawathi dan Richard EliezerJaksa Penuntut Umum akan memberikan tanggapan atau replik atas nota pembelaan atau pleidoi yang sudah disampaikan..
Baca lebih lajut »
Jaksa Akui Ada Dilema dalam Tuntutan 12 Tahun untuk Richard EliezerJaksa penuntut umum mengakui menghadapi dilema dalam menyusun tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Baca lebih lajut »
[FULL] Jaksa Tolak Pleidoi Richard Eliezer dalam Replik: Tak Ada Daya Paksa Saat Tembak YosuaJaksa penuntut umum tolak pleidoi Richard Eliezer dalam sidang replik yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1).
Baca lebih lajut »