Jaksa Sebut Putri Candrawathi Sengaja Ganti Pakaian Seksi Jalani Skenario Ferdy Sambo TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum meyakini tindakan Putri Candrawathi mengganti baju dengan pakaian yang lebih seksi di rumah dinas Ferdy Sambo sebagai upaya untuk menjalankan skenario. Menurut jaksa hal itu agar seolah-olah Putri dilecehkan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022.Hal ini disampaikan jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
Jaksa telah menuntut Kuat Ma’ruf delapan tahun penjara karena tindakannya telah memenuhi unsur pidana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pengacara Bantah Putri Candrawathi Selingkung dengan Brigadir J, Sebut Jaksa Berasumsi - Pikiran-Rakyat.comPengacara Bantah Putri Candrawathi Selingkung dengan Brigadir J, Sebut Jaksa Berasumsi: Jaksa menyebut adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J. Hal ini dibantah pengacara Putri Candrawathi.
Baca lebih lajut »
Jaksa Sebut Kuat Ma'ruf Mengetahui Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan YosuaJPU menyimpulkan terdakwa Kuat Ma'ruf mengetahui telah terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J pemicu pembunuhan
Baca lebih lajut »
Jaksa Sebut Brigadir J dan Putri Candrawathi Berselingkuh, Pihak Ferdy Sambo MeresponsPengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis membantah adanya perselingkuhan antara kliennya Putri dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebagaimana dalam tuntutan. Selengkapnya : ___ Vivacoid Ferdysambo Putricandrawathi
Baca lebih lajut »
Fakta Hukum Jaksa: Putri Candrawathi Selingkuh Dengan YosuaJaksa Penuntut Umum (JPU) menyakini telah terjadi perselingkuhan antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi.
Baca lebih lajut »
Jaksa: Kuat Maruf Tahu Perselingkuhan Brigadir J dengan Putri Candrawathi | merdeka.comKeterangan Jaksa itu disampaikan saat membacakan fakta hukum dalam pertimbangan draft tuntutan terdakwa Kuat Maruf di sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Baca lebih lajut »