PN Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang lanjutan perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda tanggapan JPU atas pledoi terdakwa.
"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, kami tim JPU berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum harus dikesampingkan, selain itu uraian pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan JPU," ujar Jaksa di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 6 Februari 2023.
Selain itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim tetap menghukum Arif Rachman Arifin dalam kasus perintangan penyidikan perkara Brigadir J dengan pidana 1 tahun penjara sebagaimana dengan tuntutan jaksa pada 27 Januari 2023. "Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU yang telah dibacakan pada hari Jumat," kata jaksa.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jaksa Minta Amplop Pemberian Pengacara Arif Rachman ke Hakim Dibuka, Apa Isinya?Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara blak-blakan meminta kepada tim penasihat hukum Arif Rachman untuk membuka amplop yang diberikannya kepada hakim.
Baca lebih lajut »
Kasus Brigadir J, Jaksa Minta Hakim Vonis 1 Tahun Penjara ke AKBP ArifJaksa meminta hakim tetap menjatuhkan vonis satu tahun penjara ke AKBP Arif dalam perkara perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Baca lebih lajut »
Minta Anak Buah Sederhana, Jaksa Agung: Jangan Boros, Tamak dan Rakus!Jaksa Agung meminta jaksa menerapkan pola hidup sederhana dalam kehidupan sehari-hari, termasuk saat menjalani tugas.
Baca lebih lajut »
Jaksa Agung Minta Seluruh Jajaran Untuk Hidup Sederhana dan Tidak RakusJaksa Agung ST Burhanuddin meminta seluruh jajarannya bisa menerapkan pola hidup yang sederhana dan tidak rakus.
Baca lebih lajut »
Jaksa Agung Minta Anak Buah Terapkan Hidup Sederhana: Biar Tidak Boros dan Rakus | merdeka.comBurhanuddin menerbitkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Hidup Sederhana yang mengatur beberapa hal di antaranya menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak membeli/memakai/memamerkan barang-barang mewah.
Baca lebih lajut »
Komisi III DPR Minta Polri Usut Tuntas Laporan Terhadap 9 Hakim MKWakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri mengusut tuntas laporan terhadap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca lebih lajut »