RJ Lino disebut perintahkan anak buahnya menandatangani kontrak pengadaan 3 unit QCC. Kontrak ditandatangani saat proses penunjukkan HDHM belum selesai.
memerintahkan anak buahnya menandatangani kontrak pengadaan 3 unit Quayside Container Crane dengan perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. . Jaksa menyebut kontrak ditandatangani saat proses penunjukkan HDHM belum selesai.memberi disposisi ke anak buahnya agar segera memproses penunjukan HDHM terkait proyek pengadaan QCC itu.
"Dan atas sepengetahuan dari Terdakwa, Ferialdny Noerlan bersama Weng Yaogen menandatangani lembar penandatanganan kontrak, padahal proses penunjukan HDHM oleh PT Pelindo II belum sepenuhnya selesai," lanjut jaksa.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
RJ Lino Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini |Republika OnlineRJ Lino akan menjalani sidang dakwaan kasus korupsi pengadaan QCC di PT Pelindo II.
Baca lebih lajut »
Jaksa Sebut RJ Lino Perkaya Perusahaan TiongkokJaksa Sebut RJ Lino Perkaya Perusahaan Tiongkok. Jaksa KPK mengatakan Lino telah mengintervensi proses pengadaan dengan menunjuk Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd (HDHM) China sebagai pelaksana proyek.
Baca lebih lajut »
RJ Lino Didakwa Memperkaya Diri Sendiri dan Korporasi AsingBekas dirut PT Pelindo II RJ Lino didakwa memperkaya diri sendiri dan korporasi China senilai 1.997.740,23 dollar AS. Ia didakwa melakukan korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga ”crane” untuk pelabuhan selama dua tahun. Polhuk AdadiKompas dianvictory
Baca lebih lajut »
RJ Lino Didakwa Rugikan Negara US$ 1,99 Juta Atas Perkara Korupsi 3 Unit QCC di Pelindo IIJaksa KPK mendakwa mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino melakukan korupsi terkait proyek tiga unit QCC yang merugikan keuangan negara hingga US$ 1,99 juta.
Baca lebih lajut »
Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Didakwa Memperkaya Diri dan Rugikan Negara Sebesar USD 1,9 Juta - Tribunnews.comJaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan dakwaan untuk eks Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo)
Baca lebih lajut »
RJ Lino Didakwa Rugikan Negara US$ 1,99 Juta Atas Perkara Korupsi 3 Unit QCC di Pelindo IIJaksa KPK mendakwa mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino melakukan korupsi terkait proyek tiga unit QCC yang merugikan keuangan negara hingga US$ 1,99 juta.
Baca lebih lajut »