JPU KPK menyebut Juliari Batubara telah menerima laporan dari dua anak buahnya terkait 'fee' yang dikumpulkan dari para penyedia bansos COVID-19.
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara bersiap mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial COVID-19, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
JPU KPK juga menyebut terdakwa juga telah menentukan adanya fee sebesar Rp10 ribu rupiah per paket untuk kepentingan terdakwa atau setidaknya target sejumlah Rp35 miliar. "Oleh karena itu haruslah diyakini bahwa uang-uang yang dikumpulkan oleh Adi Wahyono dan Matheus Joko serta uang yang disita dari Matheus Joko merupakan uang yang yang telah diterima dari para penyedia bansos sembako sebagaimana perintah terdakwa serta haruslah diyakini bahwa uang-uang tersebut tidak hanya sebatas dari pemberian 2 atau 3 penyedia saja," tambah jaksa.KPK pun telah menyita uang tunai seluruhnya berjumlah Rp14.567.925.
Maka, menurut jaksa, tidak wajar bila uang senilai Rp14.567.925.635 itu bersumber dari penghasilan yang sah Matheus Joko. "Jadi tidaklah masuk akal apabila Terdakwa tidak juga mengetahui secara teknis pelaksanaan program bansos sembako serta tidak juga mengetahui adanya penerimaan uang dari para penyedia bansos sembako," ungkap jaksa.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
ICW Desak KPK Tuntut Maksimal Juliari P Batubara |Republika OnlineMantan Mensos Juliari P Batubara akan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Rabu.
Baca lebih lajut »
Jaksa KPK Tuntut Eks Pejabat Bakamla Empat Tahun Penjara |Republika OnlineJaksa KPK tuntut eks pejabat Bakamla empat tahun penjara di kasus korupsi proyek BCSS
Baca lebih lajut »
Profil Anggota Dewan Pengawas KPK yang Membuat Pelbagai Putusan Kontroversial
Baca lebih lajut »
Ketua KPK: Anies Baswedan akan Dipanggil dalam Waktu Dekat |Republika OnlineKetua KPK mengatakan pihaknya akan panggil Anies Baswedan dalam waktu dekat
Baca lebih lajut »