KPK sebenarnya meminta ahli pidana Agustinus Pohan juga memberikan keterangan sebagai ahli di persidangan Sofyan Basir. Namun Pohan tak merespons.
"Kami awalnya memanggil dua ahli, Yang Mulia. Ahli pidana atas nama Agustinus Pohan dan kedua Abdul Fickar Hadjar. Tapi yang mengonfirmasi dan hadir Abdul Fickar Hadjar saja, yang mulia," kata jaksa Budhi Sarumpaet kepada majelis hakim saat persidangan akan dimulai.Dalam kasus ini, Sofyan Basir didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pansel KPK tanggapi pernyataan KPK soal rekam jejak capimPanitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi pernyataan juru bicara KPK Febri Diansyah soal rekam jejak 20 calon pimpinan yang lolos pada ...
Baca lebih lajut »
Sikapi Hasil Seleksi Capim KPK, Masa Depan KPK Jadi SorotanKoalisi kawal Calon Pimpinan KPK menyebutkan masa depan KPK terancam karena masih ada oknum yang diduga punya kecacatan moral yang lolos dalam seleksi profile assesment di Pansel.
Baca lebih lajut »
Koalisi Kawal Capim KPK: Masa Depan KPK TerancamKoalisi Kawal Capim KPK kecewa dengan kerja Pansel yang meloloskan nama bermasalah.
Baca lebih lajut »
Saut Situmorang Sebut Pansel Capim KPK Sebelumnya Lebih Detail'Ini kan gaya tiap pansel berbeda-beda,' kata Saut.
Baca lebih lajut »