Dalam dakwaan jaksa, Gazalba Saleh disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020
Gazalba Saleh akan mendengarkan tuntutan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Mahkamah Agung.
Diketahui, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta. Dia diduga menerima uang itu terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 di Mahkamah Agung. Dia diduga menerima uang dari Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jaksa Ungkap Bukti Video Call Dengan Gazalba Saleh, Fify: Yang Nggak Berkerudung Jangan DibukaYang saya tidak berkerudung, jangan dibuka, kata Fify di ruang sidang
Baca lebih lajut »
Dicecar Jaksa soal Pernikahan Siri Adiknya dan Fify Mulyani, Begini Kata Kakak Gazalba Saleh di SidangLebih lanjut, jaksa lantas mencecar Bahdar mengenai dugaan adanya pernikahan siri antara Gazalba dengan Fify. Namun, Bahdar mengaku tidak tahu.
Baca lebih lajut »
Jaksa Cecar Saksi soal Gazalba Saleh Menikah Siri dengan Fify MulyaniJaksa KPK menyebut mantan Hakim Agung Gazalba Saleh pernah melakukan nikah siri dengan seorang perempuan bernama Fify Mulyani.
Baca lebih lajut »
Dikonfrontir dengan Gazalba Saleh Soal Pelunasan KPR, Wadir RSUD Pasar Minggu Kembali Dihadirkan Jaksa di SidangKehadiran Fify untuk diklarifikasi jaksa terkait aliran dana dugaan TPPU dari Gazalba Saleh.
Baca lebih lajut »
Gazalba Saleh Bisa Video Call Dengan Teman Perempuan Dari Rutan, KPK Bilang BeginiAksi Gazalba Saleh bisa chat dan video call dari Rutan KPK terungkap di persidangan
Baca lebih lajut »
Penjelasan KPK Soal Gazalba Saleh Bisa Video Call di RutanHAKIM Agung nonaktif Gazalba Saleh kedapatan melakukan video call dengan temannya Fify Mulyani saat ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
Baca lebih lajut »