Jaksa dalam repliknya tetap menagih restitusi pada Mario Dandy penganiayaan berat terencana yang dilakukannya terhadap David Ozora.
Pasalnya, pengacara Mario Dandy menyebut perhitungan restitusi tersebut tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Perhitungan restitusi yang dilakukan oleh LPSK sah dan berdasar. Bahwa penuntut umum menolak semua tuduhan dan sanggahan yang dilontarkan oleh tim penasihat hukum terkait perhitungan restitusi yang dilakukan oleh LPSK," kata jaksa saat membacakan replik di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jaksa Tolak Pleidoi Mario Dandy di Kasus Penganiayaan David OzoraJaksa penuntut umum (JPU) resmi menolak nota pembelaan atau pleidoi Mario Dandy Satriyo sekaligus tim kuasa hukumnya terkait kasus penganiayaan David Ozora.
Baca lebih lajut »
Jaksa Tolak Semua Pembelaan Mario Dandy Di Kasus Penganiayaan David OzoraMenurut JPU, David Ozora harus mendapatkan keadilan dengan mengedepankan moralitas, nilai kemanusiaan, nilai keadilan
Baca lebih lajut »
Jaksa Tolak Pledoi Mario Dandy Satriyo Nilai Tak Sesuai Fakta Penganiayaan Berat Terhadap David OzoraTerdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) beragendakan replik atau tanggapan pledoi.
Baca lebih lajut »
Jaksa Sebut Mario Dandy Sudah Rencanakan Penganiayaan David: Dia Yakin Bisa Hindari HukumanDalam repliknya, Jaksa penuntut umum (JPU) turut menyingung terkait dengan risiko hukuman Mario Dandy Satriyo di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Baca lebih lajut »
Tolak Pleidoi Mario Dandy, Jaksa: David Ozora Harus Mendapat KeadilanAnak korban Cristalino David Ozora alias Wareng harus mendapatkan keadilan dengan mengedapankan moralitas nilai kemanusiaan dan keadilan.
Baca lebih lajut »