Untuk vonis ringan terdakwa lainnya, jaksa masih mempelajari putusan hakim.
Ketut juga mengungkapkan, jaksa kini tengah mempelajari lebih lanjut soal para terdakwa yang divonis lebih ringan dari tuntutan, sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Sedangkan untuk para terdakwa yang dinyatakan terbukti dengan vonis ringan, Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut," ujarnya. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis , majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan 1,5 tahun. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana tiga tahun penjara.
Sementara itu, dua polisi terdakwa lainnya, yaitu mantan Kepala Satuan Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kepala Bagian Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto bahkan divonis bebas. Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpeldivonis 1,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara; sedangkan terdakwa Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara yang juga lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan. dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Keadilan Bagi Korban Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Minta Jaksa Ajukan BandingBeritaJatim Keadilan Bagi Korban Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Minta Jaksa Ajukan Banding KomnasHAM komnasham tragedikanjuruhan
Baca lebih lajut »
Komisi III DPR Minta Jaksa Banding hingga Kasasi Terkait Vonis Bebas Terdakwa Tragedi KanjuruhanMantan kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang diyatakan tidak bersalah. Dia divonis bebas majelis hakim PN Surabaya.
Baca lebih lajut »
Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas 2 Polisi di Kasus Kanjuruhan'Yang vonis ringan kami akan pelajari dulu dasar pertimbangan dan fakta hukum yang dijadikan alasan memvonis para terdakwa,' ujar pejabat Kejagung.
Baca lebih lajut »
Jaksa Tempuh Kasasi atas Vonis Bebas 2 Polisi di Kasus Tragedi KanjuruhanDua polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan divonis bebas. Kejaksaan Agung atau Kejagung menyampaikan menempuh upaya kasasi. - Halaman 1
Baca lebih lajut »
Dua Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan Divonis Bebas, DPR: Jaksa Cepat Ajukan Banding!Polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan Malang divonis bebas oleh Majelis Hakim. Hal ini mendapat respons dari DPR
Baca lebih lajut »
Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Komnas HAM Minta Jaksa Ajukan BandingKomnas HAM melayangkan amicus curiae atau pendapat HAM ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal ini terkait putusannya soal perkara Tragedi Kanjuruhan. Komisi Nasional...
Baca lebih lajut »