Jaksa Agung Terbitkan Edaran Larang Anggota Main Judi Online

Jaksa Agung Berita

Jaksa Agung Terbitkan Edaran Larang Anggota Main Judi Online
Sanitiar BurhanuddinKejaksaan AgungKejaksaan
  • 📰 CNNIDdaily
  • ⏱ Reading Time:
  • 48 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 37%
  • Publisher: 63%

Jaksa Agung telah menerbitkan edaran larang seluruh anggota Kejaksaan main judi online. Ia juga ancam sanksi pidana bagi yang melanggar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan surat tersebut diterbitkan sejak Jumat dan telah sebarkan ke seluruh jajaran."Tentang larangan segala bentuk perjudian di lingkungan Kejaksaan RI, ditujukan ke Kajati, Kajari dan Kacabjari serta dengan memorandum di lingkungan Kejaksaan Agung ," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis .

Harli mengatakan surat edaran larangan bermain judi itu juga sejalan dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang penerapan pola hidup sederhana.Selain mengeluarkan surat edaran, ia mengatakan Jaksa Agung telah memerintahkan agar dilakukan pengawasan melekat oleh masing-masing untuk mencegah praktik judi online."Sanksi tentu bisa sanksi administrasi kepegawaian, dan lebih jauh dari itu bisa saja yang lain, yang lebih keras: Pidana," tuturnya.

"Tapi kami berharap surat itu benar-benar dipedomani dan dilaksanakan agar terhindar dari sanksi-sanksi itu," imbuhnya. Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan perputaran uang judi online di Indonesia tembus Rp327 triliun sepanjang 2023. Jumlah tersebut berdasarkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan . Budi mengatakan judi online sudah menjerat 2,7 juta warga Indonesia, dan mayoritas adalah anak muda.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

CNNIDdaily /  🏆 14. in İD

Sanitiar Burhanuddin Kejaksaan Agung Kejaksaan Judi Online

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jaksa Agung Terbitkan Surat Edaran, Larang Jajaran Kejaksaan Terlibat Judi OnlineJaksa Agung Terbitkan Surat Edaran, Larang Jajaran Kejaksaan Terlibat Judi Online Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan Surat Edaran dalam rangka melarang seluruh jajaran Korps Adhyaksa terlibat dalam segala bentuk aktivitas perjudian, termasuk judi daring alias online.
Baca lebih lajut »

Jaksa Agung Keluarkan Edaran Larangan Pegawainya Main Judi Online, Begini IsinyaJaksa Agung Keluarkan Edaran Larangan Pegawainya Main Judi Online, Begini IsinyaJaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan surat edaran larangan judi onlinepada seluruh pegawai dalam lingkungan Korps Adhiyaksa.
Baca lebih lajut »

Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Pengawasan dan Penetapan Gaji Pokok Awak Kapal Berbendra Indonesia, Ini PatokannyaKemenhub Terbitkan Surat Edaran Pengawasan dan Penetapan Gaji Pokok Awak Kapal Berbendra Indonesia, Ini PatokannyaBerita Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Pengawasan dan Penetapan Gaji Pokok Awak Kapal Berbendra Indonesia, Ini Patokannya terbaru hari ini 2024-06-22 14:18:35 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Rawan Pungli, KPK Terbitkan Edaran soal PPDBKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) 7/2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik
Baca lebih lajut »

Kemenag Terbitkan Edaran Pembayaran DAM, Ini Besaran BiayanyaKemenag Terbitkan Edaran Pembayaran DAM, Ini Besaran BiayanyaJuru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya pelindungan kepada jemaah haji, sekaligus memastikan pengelolaan DAM.
Baca lebih lajut »

Kemenag Terbitkan Edaran Pembayaran Dam Haji, Ini BesarannyaKemenag Terbitkan Edaran Pembayaran Dam Haji, Ini BesarannyaEdaran Dirjen PHU Kemenag ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya pelindungan kepada jemaah haji sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 10:15:59