JPNN.com : Kejagung masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai sukses selamatkan kerugian uang negara dari ulah para koruptor.
jpnn.com - Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin dinilai sukses melakukan penyelamatan kerugian negara dari ulah para koruptor.
Berdasarkan data yang dihimpun Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Korps Adhyaksa telah menyetorkan PNBP dalam jumlah besar. Selanjutnya, ada pendapatan denda hasil tindak pidana korupsi senilai Rp 28,4 miliar, serta hasil pengembalian uang negara Rp 76,4 miliar.
ST Burhanuddin Kejagung Kerugian Negara Uang Negara Koruptor PNBP Kejaksaan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jaksa Agung raih penghargaan atas kesuksesan program Jaga DesaJaksa Agung ST Burhanuddin menerima penghargaan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) atas kesuksesan ...
Baca lebih lajut »
Jaksa Dinilai Tak Punya Wewenang dalam Penyidikan Pidana Korupsi, Akademisi Soroti Aturan IniBerita Jaksa Dinilai Tak Punya Wewenang dalam Penyidikan Pidana Korupsi, Akademisi Soroti Aturan Ini terbaru hari ini 2024-09-28 01:09:13 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Penuntasan Kasus Pesawat MA60 Bisa Jadi Kado Jaksa Agung untuk IndonesiaJPNN.com : Ketua IPW Sugeng menilai Kejagung memiliki prestasi yang baik di mata masyarakat Indonesia
Baca lebih lajut »
Penuntasan Dugaan Korupsi Pesawat MA60, Bisa Jadi Kado Jaksa Agung untuk IndonesiaIPW mengingatkan dan mendesak kejagung membuka kembali kasus tersebut yerkait dugaan korupsi pengadaan pesawat merpati yang mangkrak 13 tahun.
Baca lebih lajut »
Langgar Privasi Anak, TikTok Digugat Jaksa Agung TexasAplikasi berbagi video buatan Tiongkok, TikTok, kembali terjerat kasus hukum di daratan Amerika.Kali ini Jaksa Agung Texas Ken Paxton menggugat
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Keberatan Jaksa yang Dinilai Terkesan Buru-Buru Lelang Barang Sitaan Harvey Moeis Sebelum VonisPermohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan melakukan lelang barang sitaan atas terdakwa Harvey Moeis dan Supaprta ditolak karena alasan keberatan.
Baca lebih lajut »