Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memerintahkan Kejati Sumatera Utara untuk memproses pidana jaksa berinisial EKT yang diduga memeras keluarga tersangka narkoba.
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memproses pidana jaksa berinisial EKT yang diduga memeras keluarga tersangka kasus narkoba.
Ketut menyebut, saat ini jaksa EKT sedang menjalani pemeriksaan pengawasan di Kejati Sumatera Utara usai kasusnya viral di media sosial. Tidak hanya itu, lanjut Ketut, Kejaksaan Agung RI juga memiliki beberapa pengawasan terhadap baik secara eksternal dan pengawasan internal.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Video Oknum Jaksa Diduga Tengah Peras Keluarga Tersangka Beredar, Jaksa Agung Perintahkan Ini Pada JajarannyaVideo yang diambil secara diam-diam oleh pihak keluarga pelaku, menampilkan oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan. Jaksa Agung perintahkan usut pelaku.
Baca lebih lajut »
Jaksa Agung perintahkan proses pidana Jaksa EKT bila terbukti bersalahJaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin telah memerintah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara untuk memproses secara pidana EKT, oknum jaksa yang diduga ...
Baca lebih lajut »
Tak Ada Tempat bagi Jaksa Nakal, Kejagung Beri Ancaman KerasKejaksaan Agung (Kejagung) merespons ulah jaksa-jaksa nakal yang diduga menyelewengkan jabatannya untuk melakukan tindak pidana.
Baca lebih lajut »
Jaksa Agung Minta Jaksa EKT Pelaku Pemerasan Guru SD di Batubara Dipidana |Republika OnlineJaksa EKT diduga meminta Rp 100 juta kepada keluarga tersangka kasus narkoba.
Baca lebih lajut »
Jaksa Agung Siap Tindak Tegas Oknum Jaksa Diduga Lakukan PemerasanOknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) inisial “EKT” diduga meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Batu Bara, Sumut.
Baca lebih lajut »
Jaksa Agung Pecat Jaksa Viral Lakukan Pemerasan |Republika OnlineOknum jaksa tersebut akan diperiksa dan dipidanakan.
Baca lebih lajut »