Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan jajaran jaksa, terutama yang bertugas bidang intelijen dan tindak pidana khusus, untuk cermat dan berhati-hati ...
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.
Dalam instruksi itu, Burhanuddin meminta jaksa berhati-hati menerima dan menangani laporan dugaan korupsi menjelang dan selama tahapan Pemilu 2024, demi mengantisipasi adanyakepada calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif dan calon kepala daerah. Oleh karena itu, Jaksa Agung memerintahkan jajarannya untuk menunda pemeriksaan baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap mereka sejak para calon itu resmi ditetapkan sebagai calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah sampai seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan selesai.
Jaksa Agung dalam siaran resminya menjelaskan memasuki tahun politik institusi Kejaksaan rawan menjadi alat yang dipergunakan untuk menyerang calon-calon tertentu. Oleh karena itu, dia kembali menegaskan perlunya kehati-hatian mencegah ada kampanye hitam terselubung.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Zulhas Duet Bareng Jaksa Agung Sikat Importir IlegalKementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam rangka mengawasi kinerja Kemendag.
Baca lebih lajut »
Kejagung Tunda Kasus Terkait Capres Cawapres hingga Pemilu 2024 UsaiJaksa Agung ST Burhanuddin meminta hati-hati soal kasus dugaan korupsi yang melibatkan capres cawapres jelang Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
Tengah Proses Pemilu, Presiden Sarankan Amendemen Lebih Tepat Setelah Pemilu 2024Presiden Jokowi berpendapat sebaiknya proses amendemen dilakukan setelah pemilu. Meski demikian, Pokok-pokok Haluan Negara disebutnya penting untuk memberikan arah dan panduan bangsa dan negara serta pemerintah.
Baca lebih lajut »
Ini Alasan Jaksa Tak Bebankan Restitusi David Ozora kepada Anak 'AG'!Dalam berkas tuntutan, Jaksa menuntut pelaku penganiaya David, membayar restitusi Rp 120 miliar dengan pembagian beban sesuai tingkat kesalahan masing-masing.
Baca lebih lajut »
KPK Limpahkan Berkas Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan TipikorTim jaksa mendakwa dengan pasal gratifikasi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Rafael Alun Trisambodo.
Baca lebih lajut »