JakPro bakal mengajukan banding atas putusan KPPU terkait persekongkolan tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).
) bakal mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha . Diketahui, JakPro bersama dua perusahaan lainnya dinyatakan bersalah karena bersekongkol dalam tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki .
Iwan menyampaikan dalam menjalankan usahanya, JakPro selalu tunduk terhadap peraturan perundangan yang berlaku. Komitmen ini, kata dia, juga dijalankan ketika menyusun ketentuan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa."JakPro sebagai perusahaan yang profesional, akan tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan serta menjalankan aturan dan kaidah-kaidah tata kelola yang benar sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.
Diketahui, putusan kasus teregistrasi dengan nomor perkara 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta TIM Tahap III itu dibacakan pada Selasa di Kantor Pusat KPPU Jakarta. "Dalam proses persidangan, terungkap berbagai unsur bersekongkol yang dilaksanakan oleh para Terlapor," demikian keterangan KPPU di situsnya seperti dilihat, Jumat .Atas pelanggaran yang dilakukan, Majelis KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 16,8 miliar kepada PT Pembangunan Perumahan Tbk; serta sebesar Rp 11,2 miliar kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPPU Denda Rp 28 Miliar 2 Perusahaan dalam Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM yang Libatkan JakproKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp 28 miliar dalam kasus persekongkolan tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) kepada dua dari total tiga perusahaan terlapor.
Baca lebih lajut »
Dihukum KPPU Bersalah dalam Proyek Revitalisasi TIM, Jakpro BandingJakpro akan melayangkan banding ke PTUN terkait putusan KPPU dalam perkara revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III. PT Jakarta...
Baca lebih lajut »
Jakpro Nyatakan Banding Putusan KPPU soal Pengaturan Pemenang Tender Revitalisasi TIM'Saat ini bersama tim legal kami sedang menyiapkan untuk menempuh tahapan selanjutnya yaitu proses banding,' katanya.
Baca lebih lajut »
Dinyatakan KPPU Atur Tender Revitalisasi TIM, Jakpro: Kami Selalu Patuh Peraturan'Jakpro selalu memperhatikan aturan-aturan yang berlaku,' sambungnya.
Baca lebih lajut »
Heru Budi Akan Evaluasi Jakpro gara-gara Kongkalikong soal Proyek Revitalisasi TIMPenjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mengevaluasi PT Jakarta Propertindo (Jakpro) karena terlibat persekongkolan pembatalan dalam tender revitalisasi TIM.
Baca lebih lajut »
Respons Hasil Putusan KPPU, PTPP Ajukan KeberatanPT PP (Persero) Tbk atau PTPP, akan mengajukan keberatan terkait putusan sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda Rp 16,8 miliar.
Baca lebih lajut »