Jakarta PPKM Level 3, MRT Ubah Jadwal Operasional Sindonews BukanBeritaBiasa .
JAKARTA - PT MRT Jakarta mengubah waktu operasional menyusul penetapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 di DKI Jakarta. Adapun perubahan waktu operasional itu akan diberlakukan sejak Kamis
Adapun perubahan terhadap operasional MRT Jakarta juga sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor 353 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3. Adapun berubahayan yakni sebagai berikut:
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PPKM Level 3 Diperpanjang, Ini Jam Operasional MRT JakartaPT MRT Jakarta (Perseroda) senantiasa mendukung berbagai kebijakan pemerintah dalam penanganan covid-19 seiring dengan perubahan status PPKM Level 4 menjadi PPKM Level 3
Baca lebih lajut »
Kebgub Baru PPKM Level 3 DKI Jakarta: Mal Buka dengan Kapasitas 50 PersenAda pelonggaran PPKM Level 3 dalam Kepgub baru yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Mal boleh dibuka dengan kapasitas 50 persen.
Baca lebih lajut »
PPKM Level 3,Waktu Operasional Mal dan Restoran Hingga Pukul 21.00Waktu operasional diperpanjang dari sebelum sampai pukul 20.00 WIB, kini menjadi pukul 21.00.
Baca lebih lajut »
Jumlah Wisman yang Datang ke Jakarta Turun 59,4 Persen, Diduga gara-gara PPKM Darurat'Penurunan kunjungan wisatawan mancanegara disinyalir akibat kebijakan PPKM darurat pada awal bulan Juli 2021,' ungkap BPS Jakarta.
Baca lebih lajut »
Jabar Nihil PPKM Level 4, RK Buka Gasibu Pakai BarcodeGubernur Jabar Ridwan Kamil kembali mengizinkan aktivitas olahraga di tempat umum, seperti Gasibu dan Saparua, usai ada penurunan level PPKM.
Baca lebih lajut »
Masuk PPKM Level 3, Pemkab Bekasi Ubah Struktur Penanganan Covid-19Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengubah struktur Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menjadi Komite Kebijakkan Covid-19. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi...
Baca lebih lajut »