Jajak Pendapat 'Kompas': Publik Minta DPR-Pemerintah Libatkan Masyarakat Sipil Saat Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi Berita

Jajak Pendapat 'Kompas': Publik Minta DPR-Pemerintah Libatkan Masyarakat Sipil Saat Revisi UU MK
Jajak Pendapat KompasJajak Pendapat Litbang KompasUtama
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 82 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 53%
  • Publisher: 70%

Jajak pendapat 'Kompas' menunjukkan penilaian mayoritas publik yang menghendaki revisi UU MK melibatkan masyarakat.

Jajak Pendapat"Kompas": Publik Minta DPR-Pemerintah Libatkan Masyarakat Sipil Saat Revisi UU MK Mahkamah Konstitusi

Di laman MK secara khusus juga tidak ada informasi terkait revisi UU MK. Lamannya cenderung didominasi pemberitaan sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum . Baik di laman resmi maupun akun media sosial MK di berbagai platform hampir seluruhnya berisikan konten sidang sengketa PHPU, dengan sesekali diselingi informasi mengenai terbitnya edisi terbaru majalah MK atau sejumlah acara yang dihadiri oleh Ketua MK Suhartoyo.

Namun, sayangnya, Presiden Jokowi yang juga punya kewenangan membentuk undang-undang seperti tidak mau tahu dan menyerahkan sepenuhnya kepada DPR. Sementara DPR tidak menganggap protes publik tersebut dan terus melanjutkan proses revisi UU MK. Saat ini, revisi UU MK tinggal menanti persetujuan pengesahan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR.

Sepanjang periode 2020-2024, dari 24 RUU yang sudah selesai dibahas dan disetujui menjadi UU, setidaknya ada tiga UU yang pembahasannya juga menjadi kontroversi. Ketiga UU itu ialah UU Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Ibu Kota Nusantara, dan UU Cipta Kerja. Secara prosedur, ketiganya dibahas dalam waktu yang terbilang singkat, yaitu dua bulan hingga enam bulan. Kritik dan masukan masyarakat dari berbagai kalangan pun tidak diindahkan.

Dalam revisi keempat UU MK, Pasal 87 menyatakan bahwa para hakim yang sudah menjabat selama lima tahun hanya dapat melanjutkan jabatannya setelah mendapatkan persetujuan dari institusi pengusung. Aturan ini justru memuat unsur politis dibandingkan aturan sebelumnya yang lebih tegas dengan kelanjutan masa jabatan hakim MK cukup diputuskan melalui konfirmasi ke lembaga pengusung.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Jajak Pendapat Kompas Jajak Pendapat Litbang Kompas Utama Revisi Uu Mk Mk

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jajak Pendapat 'Kompas': Sengketa Pileg Kalah Populer dari PilpresJajak Pendapat 'Kompas': Sengketa Pileg Kalah Populer dari PilpresDi tengah minimnya perhatian, publik masih meyakini MK akan menghasilkan putusan yang adil terkait sengketa hasil pileg.
Baca lebih lajut »

Putusan MK, Pemilih Prabowo-Gibran Puas, Pemilih Anies-Muhaimin Tetap KritisPutusan MK, Pemilih Prabowo-Gibran Puas, Pemilih Anies-Muhaimin Tetap KritisJajak pendapat Litbang Kompas menunjukkan, ketidakpuasan terhadap putusan MK hanya terjadi di pendukung Anies-Muhaimin.
Baca lebih lajut »

Jajak Pendapat 20 Negara Terindah di Dunia, Indonesia Kalahkan JepangJajak Pendapat 20 Negara Terindah di Dunia, Indonesia Kalahkan JepangDari desa dan lembah hingga kastil dan tebing, planet ini penuh dengan tempat-tempat indah. Tapi, negara manakah yang terindah di dunia?
Baca lebih lajut »

Publik Apresiasi Putusan MK Terkait Sengketa PilpresPublik Apresiasi Putusan MK Terkait Sengketa PilpresJajak pendapat merekam hampir 70 persen responden puas dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilpres.
Baca lebih lajut »

Pelihara Jenggot Idealnya Panjang Berapa Sesuai Sunnah?Pelihara Jenggot Idealnya Panjang Berapa Sesuai Sunnah?Ternyata panjang jenggot ada ukuran idealnya, sedangkan hukum pelihara pendapat diantara ulama terjadi perbedaan pendapat.
Baca lebih lajut »

NasDem Pembahasan Revisi UU Kementerian Negara Harus Libatkan PublikNasDem Pembahasan Revisi UU Kementerian Negara Harus Libatkan PublikREVISI Undang-Undang Kementerian Negara RUU Kementerian Negara disebut harus menampung pandangan dan pendapat publik
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 01:42:43