Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengingatkan ASN berhati-hati saat melakukan foto bersama dengan bakal calon dan partai politik peserta Pemilu 2024.
Pasalnya, kata Bagja, foto tersebut bisa dikaitkan dengan peserta pemilu, apalagi jika terdapat gerakan tangan tertentu yang menunjukkan eksistensi peserta pemilu tersebut.
"Banyak penyebab yang membuat ASN tidak netral dalam pemilu. Penyebab tersebut antara lain mentalitas birokrasi yang masih jauh dari semangat reformasi birokrasi," tutur dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bawaslu Putuskan Mengulangi Proses Verifikasi Administrasi Pemilu Partai PrimaBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan untuk mengulangi proses verifikasi administrasi pemilu Partai Prima.
Baca lebih lajut »
Bawaslu Karanganyar Sebut ASN Bidang Pendidikan Rawan Berpolitik PraktisRADARSOLO.ID-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar menyebut aparatur sipil negera (ASN) yang bertugas di dunia pendidikan rawan terlibat dalam politik praktis. Mereka mudah dipengaruhi partai politik untuk melakukan kampanye terselubung.
Baca lebih lajut »
Bawaslu Putuskan KPU Langgar Administrasi Pemilu 2024!Bawaslu mmerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kembali akses Partai Prima untuk melakukan verifikasi administrasi Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
KPU Pelajari Putusan Bawaslu soal Prima, Pastikan Tahapan Pemilu Tak TergangguKPU akan mempelajari putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan bagi Prima untuk menyerahkan dokumen persyaratan perbaikan bagi parpol calon peserta pemilu dan memverifikasinya. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Bawaslu Putuskan KPU Langgar Administrasi Pemilu, Partai Prima Belum PuasPartai Rakyat Adil Makmur (Prima) ingin dalam putusan Bawaslu menyatakan bahwa partai dijadikan atau diputuskan sebagai peserta Pemilu.
Baca lebih lajut »
Respons Putusan Bawaslu, Partai Prima Yakin Lolos Verifikasi Pemilu 2024Partai Prima merespons putusan Bawaslu yang menyatakan KPU melanggar administrasi Pemilu. Prima menyatakan putusan itu membuka peluang pemulihan hak politik.
Baca lebih lajut »