Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan, adanya aturan tersebut bertujuan untuk menjaga kondusifitas di masyarakat khususnya para peserta pemilu, jelang gelaran Pemilu 2024.
Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit menerbitkan aturan penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024 mendatang. Aturan itu sebagaimana tertuang dalam ST Kapolri dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023
Menurutnya, penundaan proses hukum terhadap para peserta pemilu dijalankan Polri. Demi meminimalisir adanya kepentingan-kepentingan yang dapat mengganggu jalannya proses pemilu. "Namun demikian itu juga akan kita putuskan melalui dengan hasil gelar perkara maupun hasil dari perkembangan di lapangan nantinya," jelas dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bawaslu Pangkalpinang mengajak warga jaga situasi kondusif Pemilu 2024Badan Pengawasan Pemilihan Umum Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengajak seluruh warga ikut berperan aktif dalam menjaga situasi kondusif, ...
Baca lebih lajut »
Kemarin, AIS Forum hingga warga jaga situasi kondusif Pemilu 2024Lima berita hukum pada Rabu (11/10) masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari AIS Forum gandeng para ilmuwan untuk mencari inovasi ...
Baca lebih lajut »
Heru Sebut Medsos ASN Bakal Dipantau Intelijen Demi Jaga Netralitas Pemilu 2024Heru menyebut BIN, Bais TNI, BSSN, dan Baintelkam Polri bakal turun tangan mengawasi aktivitas media sosial ASN jelang Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
KPU Optimistis Pemilu Serentak 2024 Tidak Setegang Pemilu SebelumnyaBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »
Polda Jabar gelar latihan gabungan pengamanan pemilu 2024Polda Jawa Barat bersama Kodam III/Siliwangi menggelar latihan gabungan fungsi tingkat Polda dengan tujuan untuk pengamanan Pemilu 2024 yang tahapannya kini ...
Baca lebih lajut »