Kemdikbud bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri untuk memperketat protokol kesehatan.
Jakarta, Beritasatu.com
Pasalnya, Kemkes memiliki dinas kesehatan daerah dan Kemdagri memiliki kewenangan terhadap pemerintah daerah dan kota untuk bekerja sama melakukan supervisi dan monitor. Dengan demikian, sekolah-sekolah yang kembali dibuka ini akan tetap menjaga kesehatan. Untuk mempermudah pengawasan, Ainun menuturkan, sekolah yang akan membuka kegiatan belajar tatap muka ini harus mengunggah hasil pemenuhan persyaratan protokol kesehatan pada data pokok pendidikan Kemdikbud.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MPR RI: Kegiatan Belajar Tatap Muka Perlu Kajian Mendalam | Republika OnlinePemerintah wajib memprioritaskan keselamatan dan kesehatan guru dan siswa sekolah
Baca lebih lajut »
Sekolah di Zona Kuning Dibuka, FSGI: Keselamatan Siswa dan Guru TerancamDaripada memperbolehkan sekolah dibuka, mestinya pemerintah melakukan intervensi terhadap pembelajaran jarak jauh.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Perluas Target Penerima KUR ke Organisasi Keagama |Republika OnlinePerluasan target KUR bantu jaga keseimbangan kesehatan dan ekonomi.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Perluas Target Penerima KUR ke Organisasi Keagama |Republika OnlineEkonomi Pemerintah menargetkan organisasi keagamaan, seperti Pemuda Muhammadiyah, sebagai penerima Kredit Usaha Rakyat bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). KUR UMKM
Baca lebih lajut »
Road to HKAN 2020, KLHK Kampanyekan Budaya KonservasiKLHK menggelar Aksi Bersih Kawasan Konservasi dan Penanaman Pohon dengan mengikuti protokol kesehatan. KLHK
Baca lebih lajut »
Penerapan Protokol Kesehatan Harus Terjaga dan SeimbangPenerapan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 harus ketat dan seimbang.
Baca lebih lajut »