Jadi Tersangka Suap Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Ditahan di Rutan KPK TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, tersangka kasus suap lelang jabatan. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Abdul Latif Amin akan ditahan di rutan KPK dalam 20 hari ke depan setelah menjalani penyidikan di Polda Jawa Timur. 'Hari ini, 8 Desember 2022, kami telah menemukan dan menetapkan tersangka, yaitu Bupati Bagkalan, ALAI ,' kata Firli Bahuri di gedung Merah Putih KPK, Kamis, 8 Desember 2022.
Ali menjelaskan Fahad diperiksa sebatas sebagai saksi dalam kasus suap tersebut 'Muhammad Fahad diperiksa di Aula Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur sebagai saksi untuk keterangannya dalam kasus suap lelang jabatan tersebut,' ujar dia. Selain memeriksa keenam tersangka, KPK juga hari ini memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Muhammad Fahad.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Usai Diperiksa di Polda Jatim, Bupati Bangkalan Dibawa ke KPKBupati Bangkalan Ra Latif diperiksa di Polda Jatim dalam statusnya sebagai tersangka dugaan jual beli jabatan.
Baca lebih lajut »
Bupati Bangkalan Diterbangkan ke Jakarta Bersama 5 Tersangka LainBupati Bangkalan diperiksa di Polda Jatim bersama 5 kepala OPD yang dia pimpin. Keenamnya lantas ditangkap dan diterbangkan ke Jakarta. via detik_jatim
Baca lebih lajut »
KPK Tahan Bupati Bangkalan Tersangka Jual Beli JabatanBupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron mengenakan rompi oranye ditahan oleh KPK. Abdul Latif merupakan tersangka suap jual beli jabatan.
Baca lebih lajut »
KPK Tahan Bupati Bangkalan dalam Kasus Korupsi Lelang JabatanKPK resmi menahan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, dan lima tersangka lainnya dalam kasus lelang jabatan di Pemkab Bangkalan. TempoNasional
Baca lebih lajut »