Polisi menangkap total tiga orang dalam kasus sabu pedangdut Septyan Arochman alias Daffa. Ketiganya telah ditetapkan jadi tersangka. PedangdutDaffa ArtisNarkoba
"Kita kenakan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 tentang Narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin .Argo mengatakan para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Tersangka juga terancam denda pidana paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.
Selain Daffa, 2 tersangka lainnya adalah RMP alias Rendi dan AA alias Asta. Daffa dan Rendi ditangkap di dalam mobil di Jalan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu pukul 02.00 WIB. Di dalam mobil itu, polisi menemukan alat isap sabu, bong, dan sabu seberat 0,73 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Daffa D'Academy Beli Sabu-sabu Seharga Rp 1,4 JutaArgo menyebutkan, Daffa membeli sabu-sabu seberat satu gram dari AA seharga Rp 1,4 juta. AA mendapatkan sabu-sabu itu dari tersangka D.
Baca lebih lajut »
Daffa D'Academy Ditangkap karena SabuPolda Metro Jaya menangkap pedangdut Septyan Arochman alias Daffa D'Academy karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu
Baca lebih lajut »
Polisi Juga Tangkap Kurir Sabu Penyanyi Dangdut DaffaPenyanyi dangdut Daffa ditangkap polisi terkait kasus narkotika jenis sabu. Selain menangkap Daffa, polisi juga menangkap seorang diduga kurir sabu Daffa. Daffa ArtisDanggut
Baca lebih lajut »
Siapa Daffa, Pedangdut yang Ditangkap Polisi Terkait Sabu?Pedangdut Daffa menambah daftar entertainer yang terjerat narkoba.
Baca lebih lajut »
Diamankan karena Sabu, Daffa D'Academy Dikenal Sosok HappyPedangdut Daffa dibekuk petugas Polda Metro Jaya pada Sabtu dini hari di kediamannya, kawasan Tanah Abang,
Baca lebih lajut »