Jadi Tersangka Hoaks, Boasa Simanjuntak Terancam 6 Tahun Bui

Indonesia Berita Berita

Jadi Tersangka Hoaks, Boasa Simanjuntak Terancam 6 Tahun Bui
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 68 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 51%

Boasa Simanjuntak menjadi tersangka perkara berita hoaks dan ujaran kebencian. Boasa terancam enam tahun bui dalam perkara itu.

Polisi telah menetapkan Boasa Simanjuntak sebagai tersangka karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian. Boasa kini terancam enam tahun penjara karena perkara itu.

"Kena pasal ujaran kebencian dan berita hoaks dengan ancaman penjara 6 tahun penjara," kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Jumat . Boasa menjadi tersangka usai dilaporkan seseorang bernama Lamsiang Sitompul dengan nomor laporan STTLP/B/2602/VIII/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut. Lamsiang mengatakan Boasa telah dilaporkannya sejak 5 Agustus 2023."Awalnya kemarin saya bersama kawan-kawan, Aliansi Masyarakat Sumatera Utara, demo di depan Mapolda Sumut soal isu begal serta lainnya," kata Lamsiang.

"Lalu, dia membuat video di akun media sosialnya menuding organisasiku mendapat uang dari aksi tersebut serta berita bohong lainnya. Dia menebar kebencian pula dan itu ditujukan pula ke saya, karena melihat video yang lainnya juga. Makanya saya melaporkannya ke polisi," sambungnya.Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan Boasa Simanjuntak sebagai tersangka. Boasa menjadi tersangka karena diduga menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian.

"Hasil gelar perkara dia ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Sebab, terbukti menyebarkan informasi bohong dengan sengaja serta menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan ," ungkapnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sebar Hoaks-Ujaran Kebencian, Boasa Simanjuntak Jadi TersangkaSebar Hoaks-Ujaran Kebencian, Boasa Simanjuntak Jadi TersangkaPolisi menangkap seorang pria di Medan bernama Boasa Simanjuntak (56) karena menyebarkan konten hoaks atau berita bohong dan ujaran kebencian di medsos.
Baca lebih lajut »

Jadi Kejanggalan, Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang Sempat Salah Kirim Foto ke AnaknyaJadi Kejanggalan, Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang Sempat Salah Kirim Foto ke AnaknyaYosep sempat kirim foto mobil Alphar dari berbagai sisi dan foto istrinya, Tuti kepada Yoris, anak laki-laki mereka.
Baca lebih lajut »

Pengemudi Fortuner Tabrak Wanita di Jakbar Jadi TersangkaPengemudi Fortuner Tabrak Wanita di Jakbar Jadi TersangkaKevin Salim (28) jadi tersangka karena menabrak seorang perempuan di Jakbar. Ia diduga lalai dalam berkendara.
Baca lebih lajut »

Pengemudi Fortuner yang Tabrak Wanita hingga Terpental Jadi TersangkaPengemudi Fortuner yang Tabrak Wanita hingga Terpental Jadi TersangkaPenetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara. Hasil tes urine pengemudi tersebut negatif.
Baca lebih lajut »

Kevin Steven Salim Sopir Fortuner Tabrak Gadis Sampai Terpental, Ditetapkan Jadi Tersangka, Urine Negatif NarkobaKevin Steven Salim Sopir Fortuner Tabrak Gadis Sampai Terpental, Ditetapkan Jadi Tersangka, Urine Negatif NarkobaBerita Kevin Steven Salim Sopir Fortuner Tabrak Gadis Sampai Terpental, Ditetapkan Jadi Tersangka, Urine Negatif Narkoba terbaru hari ini 2023-10-25 19:53:21 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Polisi Tetapkan Sopir Fortuner yang Tabrak Wanita hingga Terpental di Jakarta Barat Jadi TersangkaPolisi Tetapkan Sopir Fortuner yang Tabrak Wanita hingga Terpental di Jakarta Barat Jadi TersangkaPenetapan status tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 11:13:21