Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Firli Bahuri Terancam Pidana Seumur Hidup

Indonesia Berita Berita

Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Firli Bahuri Terancam Pidana Seumur Hidup
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 37 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 92%

'Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dipidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

POLDA Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam penanganan kasus di Kementerian Pertanian pada 2020 sampai 2023. Dia terancam dipenjara seumur hidup.

Ade menjelaskan ancaman penjara itu diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Firli juga bakal kena denda jika terbukti bersalah nantinya."Dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta, dan paling banyak Rp1 miliar," ucap Ade. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.

Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus-3 Oktober 2023 dan pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap SYL pada Kamis, 5 Oktober 2023.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Genosida Bangsa Palestina atas Janji PrimordialGenosida Bangsa Palestina atas Janji PrimordialBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »

Menyelamatkan Muruah MKMenyelamatkan Muruah MKBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »

Pendidikan Dokter Spesialis dalam UU Kesehatan, Apa yang DiharapkanPendidikan Dokter Spesialis dalam UU Kesehatan, Apa yang DiharapkanBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »

Palang Merah Internasional Klaim Dua Sandera Lagi Dibebaskan HamasPalang Merah Internasional Klaim Dua Sandera Lagi Dibebaskan HamasBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »

Mahfud Sebut Hakim MK yang Terlibat Konflik Kepentingan Seharusnya tidak Boleh Putuskan PerkaraMahfud Sebut Hakim MK yang Terlibat Konflik Kepentingan Seharusnya tidak Boleh Putuskan PerkaraBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »

AC Milan Bukukan Profit Tahunan untuk Kali Pertama Sejak 2006AC Milan Bukukan Profit Tahunan untuk Kali Pertama Sejak 2006Berita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 02:38:47