Keempat terdakwa sudah tak lagi bertugas di Lapas Kelas I Tangerang. Mereka kini ditempatkan di Kanwil Kemenkumham Banten.
- Empat petugas yang menjadi terdakwa kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang tidak ditahan dan masih bekerja.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum mereka, yakni Firmauli Silalahi, di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Selasa .Mereka adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.Firmauli mengungkapkan, empat orang itu sudah tak lagi bertugas di Lapas Kelas I Tangerang."Enggak . Ditempatkan di Kanwil Banten, semuanya empat itu," ujar Firmauli.
Kata Firmauli, keempat orang itu menerima statusnya sebagai terdakwa kasus kebakaran yang menewaskan 49 narapidana. "Kalau masalah itu, mereka sebagai petugas lapangan yang langsung berhadapan pada kejadian malam hari itu biar bagaimana pun, ya, mereka bisa menerima," paparnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sidang Perdana Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Digelar Hari IniEmpat orang tersangka kasus kebakaran Lapas Tangerang hari ini akan duduk di kursi terdakwa dalam sidang perdana di PN Tangerang. TempoMetro
Baca lebih lajut »
KPK pindahkan Bupati Kolaka Timur ke Lapas Perempuan KendariKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari, Sulawesi ...
Baca lebih lajut »
Puluhan Napi Narkoba di Lapas Semarang Dipindah ke NusakambanganPemindahan napi kasus narkoba di Lapas Kedungpane Semarang itu dilakukan secara mendadak. Apa alasannya?
Baca lebih lajut »
Lapas Semarang Over Kapasitas, 41 Napi Dipindah ke NusakambanganSebanyak 41 narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas satu Semarang dipindahkan ke Lapas klas IIA Karanganyar, Nusakambangan.
Baca lebih lajut »
Sidang Perdana Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Digelar Hari IniEmpat orang tersangka kasus kebakaran Lapas Tangerang hari ini akan duduk di kursi terdakwa dalam sidang perdana di PN Tangerang. TempoMetro
Baca lebih lajut »