RUU Haluan Ideologi Pancasila menyulut kontroversi karena tidak menyertakan Tap MPRS pembubaran PKI di dalam drafnya. Begini isi Tap MPRS yang legendaris itu: RUUHIP
mencermati draf RUU HIP pada Senin . Di bagian 'mengingat', terdapat pasal UUD Negara RI 1945 dan berbagai Tap MPR.
Ada 8 landasan hukum di draf RUU HIP. Namun, tak ada Tap MPRS mengenai pembubaran PKI yang masuk draf RUU HIP.Tap MPRS mengenai pembubaran PKI itu bernama lengkap Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.
Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 ini ditetapkan oleh Ketua MPRS Jenderal TNI AH Nasution pada 5 Juli 1966. Suasana saat itu, Indonesia telah dikecamuk peristiwa G30S/PKI, serta aksi-aksi yang menyusul sesudahnya.Tonton video 'Wakil Ketua MPR Ungkap Urgensi RUU Haluan Ideologi Pancasila': Dilansir situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum MPR, Tap MPRS itu berisi empat pasal. Berikut ini pasal-pasalnya:
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Aneh, RUU HIP Tidak Merujuk TAP MPRS Tentang Pembubaran PKIAnggota DPR Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy mengatakan, sangat aneh bila Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tidak merujuk Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966. DPRRI
Baca lebih lajut »
Legislator: TAP MPRS Pelarangan PKI Bersifat Final |Republika OnlineTAP MPRS tentang larangan PKI tetap menjadi pedoman dalam berpancasila.
Baca lebih lajut »
PBNU: Persoalan RUU HIP Bukan Sebatas Ada Tidaknya TAP MPRS XXVPBNU menilai bahwa ada sejumlah persoalan dalam rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Baca lebih lajut »
Tap MPRS Harus Jadi LandasanNasDem akan menolak melanjutkan pembahasan jika Tap MPRS tentang Pembubaran PKI tidak dijadikan landasan atau konsiderans pembahasan RUU HIP.
Baca lebih lajut »
NasDem Desak Pencantuman TAP Pembubaran PKIKonsideran itu tetap harus dicantumkan dalam RUU HIP sebagai salah satu bentuk akomodasi kepentingan dan kedewasaan berpolitik DPR.
Baca lebih lajut »
Tap MPRS Harus Jadi LandasanNasDem akan menolak melanjutkan pembahasan jika Tap MPRS tentang Pembubaran PKI tidak dijadikan landasan atau konsiderans pembahasan RUU HIP.
Baca lebih lajut »