Nazaruddin mendapat total remisi 45 bulan 120 hari. Remisi ini salah satunya didapat usai Nazaruddin menjadi Justice Colaborator. Nazaruddin
, Bandung. Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet ini mendapat total remisi 45 bulan 120 hari. Remisi ini salah satunya didapat usai Nazaruddin menjadiSebagaimana diketahui, Nazaruddin dipidana kurungan selama 13 tahun untuk 2 kasus. Terkait kasus yang menjeratnya, Nazaruddin telah menjadi JC atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum dan mendapat remisi. Nazzaruddin mendapat remisi hingga 4 tahun pejara.
Vonis 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta dibebankan pada Nazaruddin pada 20 April 2012. Namun vonis itu diperberat Mahkamah Agung menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta. Kemudian kasus kedua yaitu berkaitan dengan gratifikasi dan pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Nazaruddin Bebas Murni 13 Agustus 2020Terpidana dua kasus korupsi M Nazaruddin akan bebas murni pada 13 Agustus usai mendapat banyak remisi lantaran statusnya sebagai justice collaborator.
Baca lebih lajut »
Bebas, Nazaruddin Ternyata Dapat Remisi 49 BulanDengan remisi yang diperolehnya, masa hukuman Nazaruddin akan selesai pada 13 Agustus 2020.
Baca lebih lajut »
Simpang Siur Status |em|Justice Collaborator|/em| M Nazaruddin |Republika OnlineKPK bantah berikan status justice collaborator kepada M Nazaruddin.
Baca lebih lajut »
KPK Tegaskan Tak Pernah Tetapkan Nazaruddin Sebagai JCKPK menegaskan tidak pernah memberikan status Justice Collaborator kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
Baca lebih lajut »
Nazaruddin Bebas dengan Status 'Justice Collaborator' dari KPKMantan Bendahara Umum Partai Demokrat,Muhammad Nazaruddin bebas dari Lapas Sukamiskin dengan status 'justice collaborator'.\n
Baca lebih lajut »
Selama Ditahan di Sukamiskin, Nazaruddin Dapat Remisi 4 Tahun 1 BulanM Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas (CMB). Selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, terpidana kasus korupsi wisma atlet Hambalang itu mendapat total remisi 45 bulan 120 hari. Nazaruddin Remisi
Baca lebih lajut »