Liverpool tak ingin melepas begitu saja bek asal Kroasia ini dengan harga murah. Klausul perpanjangan kontrak pun rencananya diaktifkan. Liverpool
jpnn.com, INGGRIS - Liverpool diberitakan bakal segera mengaktifkan klausul perpanjangan kontrak Dejan Lovren, meski bek asal Kroasia itu kemungkinan besar akan tetap dijual musim panas ini. Menurut laporan Goal pada Senin , klub Rusia Zenit St Petersburg adalah salah satu klub Eropa yang telah menyatakan minatnya mengontrak pemain berusia 31 tahun itu.
Baca Juga: Namun, perpanjangan kontrak tersebut membuktikan bahwa The Reds tidak ingin melepaskan sang pemain dengan gratis atau harga lebih murah. Lovren telah bermain sebanyak 185 penampilan untuk Liverpool, sejak bergabung dari Southampton pada 2014 lalu. Liverpool kini berpotensi mengaktifkan klausul perpanjang kontrak yang akan membuatnya terikat dengan klub sampai musim panas 2022.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Alasan Munaslub Partai Berkarya Tunjuk Muchdi Pr Jadi Ketua UmumBadaruddin Andi Picunang mengatakan penunjukan Muchdi Pr didasari keinginan untuk merevitalisasi marwah partai menjadi lebih baik.
Baca lebih lajut »
Kiamat Sudah Dekat, Alasan Baru Perempuan Jadi TerorisPengamat menyebut alasan kiamat sudah dekat menjadi motivasi baru bagi perempuan menjadi teroris.
Baca lebih lajut »
Ustaz Bahraen Ungkap Alasan Kambing Jadi tidak Menyehatkan |Republika OnlineDaging kambing merupakan makanan yang bergizi dan berkah.
Baca lebih lajut »
Alasan Istilah Wisata Baduy Diubah Jadi Saba Budaya |Republika OnlineSaba Budaya Baduy memiliki arti yang lebih mendalam dibanding wisata Baduy.
Baca lebih lajut »
Chelsea Harus Benahi Sektor Ini Kalau Ingin Jadi Juara Liga InggrisGlen Johnson berharap Chelsea bereskan sektor belakang agar bisa bersaing dengan klub lain dalam megejar gelar juara Liga Inggris.
Baca lebih lajut »
Dikecam Soal Hagia Sophia Jadi Masjid, Ini Respons Erdogan |Republika OnlineErdogan memasukkan Hagia Sophia di bawah Kementerian Urusan Agama.
Baca lebih lajut »