Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. Di dalam...
Ditanyakan independensi pegawai KPK setelah menjadi ASN, dia menyatakan bahwa menjadi ASN itu harus profesional. Menurutnya, selama yang bersangkutan bisa bersikap profesional maka independensi dapat terjaga.
“Pada dasarnya PNS itu kan profesional. Itu kan jelas. Kemudian juga independen, dia tidak memihak. Nah kalau posisi itu ya tergantung persepsi masing-masing. Kalau PNS-nya profesional, di manapun posisinya tetap bisa bekerja sesuai porsinya,” tandasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kecelakaan di Jalan Sudirman Renggut Nyawa Seorang ASN |Republika OnlineAda luka robek cukup serius di bagian kepala korban.
Baca lebih lajut »
Lagi, Warga Ambon Jemput Paksa Jenazah ASN Korban CoronaJenazah seorang ASN diambil paksa pihak keluarga dari RSUD Haulussy karena beranggapan kerabatnya itu tidak meninggal karena Covid-19.
Baca lebih lajut »
Gaji ke-13 Seluruh PNS Pusat Sudah Cair, Bagaimana di Daerah?Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiun sudah cair.
Baca lebih lajut »
Terlilit Krisis, Kuwait Tak Mampu Bayar Gaji PNS setelah NovemberKuwait tidak akan memiliki cukup dana untuk membayar gaji pegawai negeri sipil (PNS) setelah November. Kuwait tidak akan...
Baca lebih lajut »