Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, GMNI Probolinggo Sebut Rawan KKN & Dinasti kadesjadi9tahun
jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO - DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kabupaten Probolinggo menolak usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun.
Dia menilai isu penambahan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun hampir pasti lantaran seluruh fraksi di DPR RI mendukung keinginan para kades tersebut. Binti mengutarakan penambahan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun merupakan hal yang tak masuk akal.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Karyawan PDAM Probolinggo Ternyata Tewas Dibunuh karena Disebut Selingkuhi Istri Rekan KerjaPelaku pembunuhan terhadap Doni Lukmana, karyawan PDAM Kabupaten Probolinggo, berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo.
Baca lebih lajut »
Berangkat ke Jakarta Sore Ini, 154 Kades se-Karanganyar Tuntut Jabatan 9 TahunHampir semua kades di Karanganyar malam ini berangkat ke Jakarta untuk menyuarakan tuntutan perpanjangan masa jabatan mereka. Tujuan mereka adalah Gedung DPR.
Baca lebih lajut »
Tuntut Masa Jabatan Jadi 9 Tahun, Ratusan Kades Wonogiri Berangkat Demo ke DPRRatusan kades dari seluruh Wonogiri berangkat ke Jakarta untuk mengikuti aksi demo di Gedung DPR menuntut perubahan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Baca lebih lajut »
Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun, Ratusan Kades di Kebumen Bertolak ke JakartaSebanyak 377 kepala desa (kades) di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah berangkat ke Jakarta untuk menyuarakan aspirasi terkait tuntutan masa jabatan kades 9 tahun.
Baca lebih lajut »
Soal Masa Jabatan Kades 9 Tahun: Agar Hemat Biaya-Kurangi KonflikKepala desa se-Kabupaten Pasuruan ramai-ramai ke Jakarta. Tujuannya, mendesak DPR RI mengubah ketentuan tentang masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Baca lebih lajut »
Kades Demo di DPR Tuntut Masa Jabatan jadi 9 Tahun, Ditemui Pimpinan DPRPara kades mendesak agar Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi.
Baca lebih lajut »