Sejumlah berita menyita perhatian pembaca Jabar hari ini. Mulai dari kesaksian korban Herry Wirawan di sidang hingga Dadang biaya divonis 2 tahun.
Sejumlah berita menyita perhatian pembaca Jabar hari ini. Mulai dari kesaksian korban Herry Wirawan di sidang hingga Dadang buaya divonis 2 tahun.Dadang 'Buaya', preman Garut yang menyerang markas Koramil sudah divonis bersalah. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun bui.
Dalam persidangan, duduk sebagai ketua majelis Firlana Trisnila dengan dua anggota majelis hakim Maryam Broo dan Tri Baginda Kaisar. Dalam putusannya itu, hakim menyatakan Dadang 'Buaya' terbukti bersalah membawa senjata tajam tanpa izin sebagaimana dakwaan tunggal. Sekadar diketahui, Dadang 'Buaya' membuat heboh seantero Garut kala dia nekat menyerang Koramil dan Polsek Kecamatan Pameungpeuk.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pengacara Korban Ungkap Dugaan Pihak Lain Terlibat Kasus Herry WirawanKuasa hukum santriwati korban pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan mensinyalir ada pihak lain yang terlibat dalam kasus pemerkosaan tersebut.
Baca lebih lajut »
Dugaan Keterlibatan Pihak Lain, Jaksa Akan Periksa Istri Herry WirawanDugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh Herry Wirawan diungkap kuasa hukum para korban. Apa kata jaksa?
Baca lebih lajut »
Sidang Pencabulan Santriwati Bandung, Herry Wirawan Dicecar tentang Pemerkosaan dan Aliran BansosJaksa memberondong Herry Wirawan dengan berbagai pertanyaan. Tak hanya terkait kasus pidana pemerkosaan juga tentang aliran dana bansos yang diterima yayasannya
Baca lebih lajut »
Biadab! Usai Diperkosa, Santriwati Juga Dikurung Herry Wirawan agar Tidak DilaporPerilaku Herry Wirawan, benar-benar biadab. Tidak hanya memperkosa dan menghamili santriwatinya, Herry juga ternyata sengaja mengurung mereka agar tidak dilapor....
Baca lebih lajut »
Jabar Lampaui Tarfet Vaksinasi Covid-19Saat ini, tujuh daerah di Jabar berstatus PPKM Level 1 yaitu yakni Kabupaten Bekasi, Pangandaran, Kota Banjar, Bogor, Cirebon, Depok, dan Sukabumi. Sisanya berstatus PPKM Level 2 dan tidak ada daerah yang masuk Level 3 dan 4.
Baca lebih lajut »