J&J Lagi-lagi Ajukan Bangkrut di Tengah Gugatan Pasien Kanker Imbas Bedak Tabur

Indonesia Berita Berita

J&J Lagi-lagi Ajukan Bangkrut di Tengah Gugatan Pasien Kanker Imbas Bedak Tabur
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 64 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 51%

Johnson & Johnson kembali mengajukan kebangkrutan di tengah gugatan pasien kanker. Namun pengajuan tersebut ditolak.

Hakim Kebangkrutan AS Michael Kaplan di Trenton, New Jersey, memutuskan bahwa kebangkrutan perusahaan J&J, harus dibatalkan karena tuntutan hukum terhadap bedak tabur tidak membuat perusahaan tersebut langsung mengalami"kesulitan keuangan".

Langkah pertama kebangkrutan J&J dimulai pada tahun 2021, ketika J&J mengalihkan kewajiban bedaknya ke perusahaan baru, Manajemen LTL, dan segera menempatkan perusahaan tersebut ke dalam kebangkrutan. Kebangkrutan pertama LTL dibatalkan pada bulan April setelah pengadilan banding AS memutuskan bahwa LTL tidak dalam kesulitan keuangan yang cukup untuk memenuhi syarat untuk perlindungan kebangkrutan.

"J&J telah menghabiskan dua tahun mencoba meyakinkan kami bahwa entah bagaimana sebuah perusahaan bernilai setengah triliun dolar bangkrut," kata Birchfield.Dengan menyelesaikan tuntutan hukum dalam kebangkrutan, J&J dapat menjejalkan ketentuan penyelesaian pada korban kanker yang bertentangan dengan kesepakatan, dan mencegah tuntutan hukum baru diajukan oleh orang-orang yang mengembangkan kanker di masa depan sebagai akibat dari penggunaan bedak mereka.

Sebelumnya pihak J&J dituntut untuk membayar denda 18,8 juta dollar AS kepada Emory Hernandez Valadez yang mengaku mengidap kanker karena paparan bedak bayi tersebut. Valadez mengatakan bahwa ia mengalami mesothelioma, kanker agresif mematikan di jaringan sekitar jantungnya akibat paparan asbes dan karsinogen bedak yang J&J yang ia gunakan semasa kanak-kanak.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Lionel Messi Lagi-Lagi Tunjukkan Sikap Terpuji, Kali ini Kurir Makanan yang Jadi Saksi - Bolasport.comLionel Messi Lagi-Lagi Tunjukkan Sikap Terpuji, Kali ini Kurir Makanan yang Jadi Saksi - Bolasport.comLionel Messi baru-baru ini melakukan banyak tindakan terpuji saat bergabung dengan Inter Miami. Namun, jauh sebelum itu, Si Kutu sering memperlihatkan sikap baiknya bahkan sekalipun itu dengan seorang kurir pengantar makanan di Paris bernama Juan Pablo. 🐐
Baca lebih lajut »

KPK Resmi Ajukan Kasasi Vonis Lepas Bupati Nonaktif Mimika Eltinus OmalengKPK Resmi Ajukan Kasasi Vonis Lepas Bupati Nonaktif Mimika Eltinus OmalengAli mengatakan, tim jaksa penuntut umum akan mempelajari lebih jauh salinan vonis lepas yang dijatuhkan hakim PN Makassar terhadap Eltinus Omaleng. KPK juga akan menyiapkan memori kasasi.
Baca lebih lajut »

Polda Metro Ajukan Red Notice untuk Miss Huang Terkait TPPO di KambojaPolda Metro Ajukan Red Notice untuk Miss Huang Terkait TPPO di KambojaPolda Metro memburu Miss Huang, pengatur sindikat TPPO ginjal di Kamboja. Polda Metro koordinasi ke Hubinter untuk menerbitkan red notice atas Miss Huang.
Baca lebih lajut »

The 1975 Diminta Ganti Rugi, 5 Artis dan 5 Vendor Bergabung Ajukan Tuntutan |Republika OnlineThe 1975 Diminta Ganti Rugi, 5 Artis dan 5 Vendor Bergabung Ajukan Tuntutan |Republika OnlineThe 1975 diminta bertangguung jawab atas kerugian yang ditanggung musisi dan vendor.
Baca lebih lajut »

Juventus Terima Sanksi UEFA, Tidak Ajukan BandingJuventus Terima Sanksi UEFA, Tidak Ajukan BandingJuventus membuat pernyataan selepas UEFA menjatuhkan sanksi larangan bermain di kompetisi Eropa musim 2023/2024. Bianconeri takkan mengajukan banding.
Baca lebih lajut »

Eltinus Omaleng Divonis Bebas, KPK Ajukan KasasiEltinus Omaleng Divonis Bebas, KPK Ajukan KasasiAli menjelaskan majelis hakim sepakat Eltinus terlibat dalam korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Namun, tindakannya itu dinilai bukan kategori pidana.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 00:06:15